BencoolenTimes.com, – Para peserta penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin, (2/11/2020).
Kedatangan para peserta itu mempertanyakan hasil tes kesehatan yang menetapkan mereka TMS-1 (Tidak Memenuhi Syarat kurang dari 1) saat melakukan tes penerimaan CPNS di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Danang Dian Kusuma salah satu peserta yang gugur mengatakan, para peserta yang dinyatakan TMS-1 menanyakan kepada panitia seleksi nasional penerimaan CPNS.
“Mengenai poin-poin yang menggugurkan kami dan menjadikan kami kategori P/TMS1,” kata Danang.
Selain itu, peserta juga mempertanyakan sistem penilaian tes. Mereka curiga lantaran ada beberapa peserta yang tidak hadir dalam tes SKB namun pada saat pengumuman hasil nilai peserta tersebut keluar.
“Ada peserta yang tidak hadir tapi nilai SKB-nya keluar. Dari mana mereka menggeluarkan nilai SKB sedangkan dia ini dinyatakan tidak hadir, sedangkan kami yang hadir dinyatakan TMS,” jelas Danang.
Danang melanjutkan, ada 7 poin yang dipertanyakan, Intinya mereka belum merasa puas dengan hasil dari pengumuman akhir yang menyatakan para peserta TMS.
“Kami juga mempertanyakan kategori P/TMS1 yang baru dikeluarkan pengumumannya, karena di awal pengumuman dari Kejaksaan Agung belum ada kategori P/TMS1 ini,” tutur Danang.
Setelah perwakilan peserta berhasil menemui pihak Kejati, Danang menuturkan, Kejati Bengkulu tidak memiliki kewenangan untuk menjawab point-point keberatan yang disampaikan para peserta.
Karena yang bisa menjawab dan memutuskan adalah pusat dan Kejati tidak memiliki kuasa penuh untuk mengelurkan surat rekomendasi untuk bisa mengambil berkas tes kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Berkas ini yang nantinya menjadi modal kami untuk melakukan sanggahan, kami dinyatakan tidak sehat itu di poin mana? Yang bisa menjawab itu hanya berkas hasil tes dari rumah sakit, itu nanti menjadi syarat mutlak kami melakukan sanggahan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kalau itu tidak dikeluarkan kami tidak bisa menyanggah, jadi tujuan kami juga datang meminta Kejati untuk mengeluarkan surat rekomendasi agar kami bisa menyanggah,” ungkap Danang.
Danang menyatakan, jumlah peserta yang dinyatakan TMS sebanyak 203 peserta untuk di Provinsi Bengkulu dengan rincian 134 peserta formasi pengawal tahanan, 44 peserta formasi pengemudi pengawal, 24 peserta formasi jaksa dan 1 peserta formasi jaksa lulusan terbaik. (CW2)



