BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri (PN) Tubei besok, Selasa (29/6/2021) menyidangkan gugatan Tarmizi Gumay selaku Kuasa Hukum Ali Khan yang merupakan terlapor kasus penyerobotan tanah seluas 30 hektar di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang kini kasusnya dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
“Gugatan yang kita sampaikan di PN Tubei besok sidang perdana,” kata Tarmizi Gumay, Senin (28/6/2021).
Sidang perdana tersebut, sambung Tarmizi Gumay, yakni pemeriksaan berkas dokumen tanah baik yang dipegang terlapor maupun pelapor Samiun.
“Sidang perdana ini pemeriksaan berkas, pemeriksaan identitas penggugat, agar nanti jelas siapa pemilik sebenarnya lahan itu,” terang Tarmizi Gumay.
Diketahui, kasus penyerobotan tanah seluas 30 hektar di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikerjakan PT. Ketaun Hidro Energi (KHE) tersebut ditingkat penyidikan digugat ke PN Tubei oleh terlapor Ali Khan melalui Kuasa Hukumnya yakni Tarmizi Gumay.
Gugatan ke PN Tubei guna mencari fakta kepemilikan lahan yang saat ini diklaim Samiun tersebut dan gugatan sudah teregistrasi di PN Tubei pada 10 Juni 2021 dengan nomor 4/Pdt.G/2021/PN Tub. Dalam hal ini penggugatnya yakni Lukman Nul Hakim, Ali Khan, Adi Santoso, Desi Hafizah, dan Wilyana, sedangkan tergugatnya adalah Samiun. (Bay)





