14.4 C
New York
Wednesday, May 13, 2026

Buy now

spot_img

Raperda RTRW Masih Perlu Direvisi

BencoolenTimes.com, – Dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032 disepakati Raperda dikembalikan kepada gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA.

Hal ini dikarenakan adanya perubahan sehingga perbaikan Raperda tentang perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032 belum rampung dikerjakan, Senin (21/3/2022).

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi S.Ip,MM mengatakan belum selesainya perbaikan Raperda tentang RTRW tersebut karena terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan Peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan RTRW Provinsi, kabupaten dan rencana detail tata ruang.

“Selain itu, adanya Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut yang ada di wilayah Bengkulu. Sehingga dengan demikian perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan terbaru,” papar Edwar.

Dalam perubahan RT RW 2012-2032 juga masih menunggu perubahan hasil persetujuan gubernur terkait perubahan status peruntukan fungsi kawasan hutan di provinsi Bengkulu.

Pihak DPRD juga menunggu hasil perubahan tata ruang kehutanan dan kelautan. Juga adanya usulan gubernur kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait tata ruang yang belum turun.

“Gubernur telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD terkait penarikan kembali Raperda RTRW, dan kami menyetujuinya dan belum bisa mengesahkan Raperda tersebut. Namun secepatnya diminta untuk dilakukan pengajuan kembali sesuai dengan ketentuan dan perubahan yang ada,” singkat Edwar.(JRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!