28.1 C
New York
Monday, June 8, 2026

Buy now

spot_img

Pra Peradilan 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit Ditolak

BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak upaya hukum pra peradilam yang diajukan 4 tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Sawit Bengkulu Utara 2019-2020.

Keempat tersangka itu yakni Ketua kelompok tani Arlan Saidi, Eli Darwanti Sektaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Priyanto anggota kelompok tani, Suhastono Bandarahara kelompok Tani

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH, mengapresiasi putusan Hakim tunggal Dwi Purwanti yang menolak permohonan gugatan pra peradilan 4 tersangka dugaan korupsi replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020.

Pandoe Pramoe Kartika menegaskan bahwa, pihaknya dalam menetapkan 4 tesangka dugaan korupsi replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 sudah sesuai prosedur hukum yakni salah satunya memiliki 2 alat bukti kuat, untuk itu, putusan Hakim menurut Pandoe sangat tepat.

Pasca putusan hakim, Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu akan terus memperdalam dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam penyidikan dugaan korupsi replanting sawit bengkulu utara 2019-2020.

“Menurut kita putusan Hakim sangat tepat, karena kita dalam menetapkan tersangka sudah sesuai prosedur,” kata Pandoe Pramoe Kartika, Senin (8/8/2022).

Untuk diketahui, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan sengaja memalsukan sejumlah dokumen penerima bantuan program replanting sawit antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima bantuan bukan pemilik asli kebun sawit dan ada juga penerima bantuan yang ternyata sudah dinyatakan meninggal dunia.

Bahkan, penggunaan dana bukan untuk kebun sawit tetapi realisasinya untuk replanting tanaman karet, tanaman jeruk  hingga membeli tanah milik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunanperkebunan.

Total dana dana replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 mencapai Rp 139 miliar lebih dengan total kelompok tani penerima sebanyak 28 kelompok tani. Satu kelompok tani mendapatkan dana bervariasi antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per hektare dengan luas lahan minimal tidak boleh lebih dari 4 hektar.

Sementara akibat perbuatan yang dilakukan ke 4 tersangka tersebut kemudian di jerat pasal 2, 3 undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junchto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!