BencoolenTimes.com, – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong menangkap 4 orang terduga penyalahguna narkoba, Kamis (25/8/2022).
Keempatnya yakni EP (27) warga Kampung Muara Aman, kemudian SU (51) warga Desa Kampung Dalam, RU (25) warga Desa Lokasari dan Mr. X warga Kelurahan Amen.
Dari empat orang yang ditangkap, satu orang yakni Mr.X dibebaskan, sementara tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, Jumat (26/8/2022) mengatakan, awalnya petugas mengamankan SU dan EP ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu di kediaman SU. Lalu anggota melakukan pengembangan, dan mendapatkan identitas RU yang kemudian langsung diamankan di Kediamannya.
Saat dikembangkan, muncul nama Mr. X yang disebut-sebut sering mengonsumsi narkoba bersama SU, EP dan RU. Lalu anggota bergerak dan berhasil mengamankan Mr.X. Namun untuk Mr.X meskipun disebut-sebut kerap mengonsumsi narkoba dibebaskan, lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan Mr. X tidak terbukti dalam perkara tersebut.
“Mereka mendapatkan narkoba dari Kepala Curup yang dibeli bersama-sama. Hasil pemeriksaan, hanya bertiga, sementara Mr X tidak terkait,” terang Kapolres.
Kapolres menuturkan tidak ada alat bukti kuat untuk menetapkan Mr. X sebagai tersangka dan Kapolres meyakini bahwa Mr. X tidak mengonsumsi narkoba. Karena saat penangkapan juga tidak ditemukan barang bukti narkoba, hanya tiga rekannya yang menyebut Mr. X menggunakan narkoba.
“Namun Mr X tidak ditahan tetapi dia kita suruh membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan narkoba dan juga wajib lapor, yang jelas dia tetap kita pantau terus,” kata Kapolres.
Dari para tersangka, sambung Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, 1 paket kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, 2 buah plastik klip bening yang diduga bekas untuk bungkus sabu, 1 buah botol alat hisap, 3 korek api dan 2 pipet. Lalu, 1 unit HP Oppo reno 5f warna abu-abu, 1 unit HP Oppo A92 warna dongker dan 1 unit HP redmi5+ warna putih.
“Ketiga orang yang ditetapkan tersangka dijerat pasal pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukas Kapolres. (Aje)



