BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan penipuan yang menjerat Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma Herawansyah senilai Rp 1 miliar dengan korban Ismail Hakim bak ping pong. Pasalnya kasus yang sudah berjalan sekitar 4 tahun tersebut berkas perkaranya teeus bolak balik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Mengenai perkara yang masih menggantung dan belum mendapatkan kepastian hukum tersebut, Kuasa Hukum korban maupun tersangka beharap agar aparat penegak hukum yang menangani perkara segera memberikan kepastian hukum.
Terkait hal tersebut, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat dikonfirmasi mengatakan bahwa lamanya kasus tersebut dikarenakan ada hambatan dari petunjuk Jaksa.
“Iya hambatan ada dari petunjuk Jaksa,” kata Teddy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/9/2022).
Teddy dalam hal ini tidak menjelaskan petunjuk Jaksa yang menjadi hambatan perkara tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa tersangka masih dikenakan wajib lapor.
“Kalau tersangka masih wajib lapor,” demikian Teddy.
Diketahui, kasus dugaan penipuan yang menjerat Herawansyah ini terkait investasi bisnis jual beli telepon seluler yang mengakibatkan korban Ismail Hakim mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
Polda Bengkulu pada 2018 lalu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan tersebut yakni Herawansyah dan Adib yang kala itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Seharusnya, waktu itu tersangka Herawansyah sudah ditahan penyidik namun urung lantaran dijamin Plt Gubernur Bengkulu Rihidin Mersyah.
Jaminan itu tertuan dalam surat itu nomor: 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu selaku penyidik.
Di dalam surat itu, Rohidin sebagai Plt Gubernur Bengkulu menyatakan, menjamin Herawansyah selaku tersangka karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Judicial review itu menyangkut Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Rohidin juga memberi tugas pemerintahan lainnya kepada Herawansyah yang kala itu belum lama bebas menjalani pidana penjara kasus korupsi jalan di Kabupaten Seluma. (Bay)



