BencoolenTimes.com, – Kasus perusahaan tambang batu bara PT. Injatama Mining yang aktivitasnya merusak jalan negara di Desa Gunung Payung Kabupaten Bengkulu Utara makin redup. Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani perkara yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dinilai tidak memiliki ketegasan menindaknya, meskipun perusahaan dibawah pimpinan Lin Zhen Long alias Alung itu disebut-sebut telah merugikan negara miliaran rupiah.
Hal ini diungkapkan Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, SH. Selain merugikan negara karena aktivitasnya yang mengakibatkan jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu rusak, Rustam menilai, PT. Injatama Mining juga merugikan negara karena batu bara yang ada dibawah jalan itu dikeruk kemudian diambil lalu dijual.
“Disini mengenai PT. Injatama ada dua peristiwa terindikasi merugikan negara. Pertama merugikan negara karena merusak jalan, kedua batu bara di bawah jalan yang sekarang rusak itu kan diambil, terus dijual, nah uang hasil penjualan batu bara di jalan yang rusak itu tentunya masuk perusahaan, sedangkan itu aset negara di atasnya, hal ini patut diduga PT. Injatama Mining termasuk mafia tambang batu bara,” kata Rustam Efendi kepada BencoolenTimes.com, Minggu (26/3/2023).
Karena, Rustam menyebutkan, PT. Injatama Mining tidak memiliki hak mengambil batu bara di bawah jalan yang rusak tersebut, dikarenakan itu bukan wilayah untuk dikeruk dan diambil batu baranya. Semestinya, PT. Injatama tidak hanya mengganti jalan rusak, tetapi hasil penjualan batu bara yang dikeruk dari jalan itu harus dikembalikan kepada negara, karena batu bara itu berada di bawah aset negara.



