27.7 C
New York
Saturday, June 6, 2026

Buy now

spot_img

Perekam dan Penyebar Video Sesama Jenis Terancam 12 Tahun Penjara

Bencoolentimes.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebong terus melakukan proses hukum terhadap BP (18) pemuda asal Kecamatan Amen. Diketahui BP merupakan pelaku perekam dan penyebar adegan persetubuhan dua pria sesama jenis di salah satu karaoke kawasan Kelurahan Amen Kecamatan Amen beberapa waktu lalu.

Kapolres Lebong AKBP Awilzen, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Alexander, SE mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf A Jo Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

‘’Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,’’ ungkap Alex.

Baca Juga  Nenek Temukan Cucu Tergantung di Dapur Rumah

Dilanjutkan Alex, dari hasil penyidikan, diketahui awal mula aksi pelaku merekam korban saat berhubungan intim sesama jenis, saat pelaku sedang nongkrong di salah satu karoeke. Saat itu pelaku melihat kedua pria yaitu Ad dan Za melintas menuju toilet dan masuk ke dalam toilet secara serentak.

Selanjutnya, sambung Alex, pelaku mengintip dari ruangan sebelah apa yang dilakukan Ad dan Za yang ternyata sedang melakukan adegan intim sesama jenis. Kemudian pelaku merekam apa yang dilakukan kedua orang yang sedang beradegan intim sesama jenis dengan durasi 1 menit 9 detik menggunakan handphone miliknya.

Baca Juga  Nenek Temukan Cucu Tergantung di Dapur Rumah

‘’Setelah merekam video tersebut, pelaku memperlihatkan dengan teman-temannya yang lain. Serta mengirimkan vidio tersebut kepada tiga orang temannya,’’ sambung Alex.

Kemudian, tambah Alex, tidak hanya menyebarkan video tersebut, pelaku membuat akun Facebook (FB) palsu dengan nama Riko Barber dan menghubungi salah satu pemeran video melalui Massanger FB. Pelaku mengirim pesan dengan nada mengancam, kalau tidak mau memberikan uang Rp 1 juta, pelaku akan menyebarkan video tersebut.

‘’Untuk barang bukti yang kita amankan dari BP yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini, diantaranya satu unit handphone merk iPhone 8 Plus warna hitam glossy dan satu unit handphone merk iPhone 11 warna hitam glossy yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan video asusila sesama jenis tersebut,’’ demikian Alex.(OIL)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!