BencoolenTimes.com, – Dugaan Korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu tahun 2021-2022 yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diduga permainan oknum internal BSI itu sendiri.
Informasi valid didapat media ini bahwa, ada salah satu oknum di BSI diduga memalsukan dokumen dengan mengajukan pinjaman KUR, namun diduga menggunakan data-data orang lain. Lalu, setelah KUR cair, dana itu alirannya ke oknum tersebut. Seiring berjalannya waktu, pinjaman KUR itu pembayarannya macet hingga akhirnya diusut Kejati.
Terkait kasus ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH, MH menjelaskan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor perbankan tersebut guna mencari bukti-bukti tambahan.
“Iya memang betul (melakukan penggeledahan) karena memang pada saat kita melakukan penyidikan ini minim sekali bukti, sehingga kita mencari bukti berupa dokumen,” kata Pandoe Pramoe Kartika di Kejati Bengkulu, Jumat (7/7/2023).
Pandoe Pramoe Kartika menuturkan, dugaan sementara dalam kasus ini adanya pemalsuan dokumen, pemalsuan data.
“Ada pemalsuan data, jadi mestinya itu dilakukan orang lain, tapi ini dikumpulkan data-datanya untuk seseorang saja, iya (internal),” jelas Pandoe Pramoe Kartika.
Pandoe Pramoe Kartika menambahkan, dinaikkannya kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena dinilai bukti serta keterangan saksi sudah cukup menaikkan status perkara ke penyidikan.
Perlu diketahui, dalam kasus ini estimasi kerugian negara diprediksi mencapai Rp 1,5 miliar.
Sekadar informasi, Kejaksaan Tinggi Bengkulu selain kasus tersebut juga mengusut beberapa kasus lainnya yang tahapannya sudah penyidikan, diantaranya, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau tahun 2019-2021. Dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan salah satunya dugaan mark up pada ganti rugi tanam tumbuh.
Lalu kasus kegiatan replanting sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020. Dimana dalam kasus ini 4 orang yang terjerat dan sudah divonis hakim. Kasus ini juga masih terus dilanjutkan oleh penyidik Kejati Bengkulu.
Kemudian, dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021. Dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam penyidikan yakni dalam pekerjaan rekonstruksi peningkatan Jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. (BAY)



