33.9 C
New York
Friday, June 12, 2026

Buy now

spot_img

Berkas Tersangka Utama Kasus BBM Ilegal yang DPO Dinyatakan Lengkap

BencoolenTimes.com, – Berkas perkara tersangka utama kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal Evi alias Evan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

“Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim JPU Kejati Bengkulu,” kata Ristianti.

Ristianti Andriani mengatakan, untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda ke JPU Kejati Bengkulu belum dilaksanakan, dan sampai saat ini antara JPU dan penyidik Polda Bengkulu masih terus berkoordinasi.

“Jadi pelimpahan tersangka dan barang bukti, kita masih menunggu perkembangannya. Sampai saat ini antara JPU dan tim penyidik terus berkoordinasi,” ungkap Ristianti.

Diberita sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan menyatakan bahwa, tersangka Evi melarikan diri alias kabur dan saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bengkulu.

“Sudah tersangka semua. Pokoknya yang terlibat kasus tersangka semua gitu aja. Empat ya (tersangka red-), dua awal. Enggak (ditahan red-) karena statusnya DPO. Gimana DPO kita tahan kalau pergi kam tidak bisa kita tahan, mau gimana. Satu orang (DPO Evi alias Evan red-),” kata I Wayan Riko Setiawan saat diwawancarai wartawan di Polda Bengkulu, Senin (2/10/2023) lalu.

Baca Juga  Bengkulu Masuk 3 Kejati Tipe B dengan Kinerja Terbaik Nasional

Diketahui, sebelumnya dalam kasus ini sudah dua orang yang diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yakni M. Agustian dan Bambang dengan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Kedua terpidana itu merupakan anak buah dari Evi alias Evan, terduga aktor utama yang telah dinyatakan DPO.

Evi alias Evan diketahui merupakan Direktur PT. Evron Raflesia Energi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM ilegal di Bengkulu. Dalam kasus ini, Polda Bengkulu turut menetapkan Zulhardi selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras. Penetapan keduanya sebagai tersangka tersebut merupakan penembangan dari dua tersangka sebelumnya yakni Bambang dan M Agustin yang kini perkaranya sudah diputus pengadilan dan terbukti bersalah. Sedangkan perkara Evi alias Evan dan Zulhardi masih bergulir pada penyidikan dan berkas perkaranya bolak balik dari penyidik ke JPU dan hingga kini kasus belum ada kelanjutannya.

Baca Juga  Tegaskan Komitmen Bersama, Kapolda Bengkulu Datangi BNNP

Mengulas dalam fakta persidangan Bambang dan M. Agustin bahwa mereka membeli 30 Ton BBM subsidi menggunakan barcode palsu di SPBU Arga Makmur Bengkulu Utara dengan harga murah. Para terdakwa ini diperintahkan oleh PT. Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi. Selanjutnya, kedua perusahaan tersebut menjual kembali BBM ke sejumlah perusahaan industri di Provinsi Bengkulu yakni perusahaan tambang batu bara dan perkebunan dengan harga tinggi.

Berdasarkan keterangan saksi Madeskar selaku sopir dari PT. Sinar Jaya Selaras yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, 30 ton solar subsidi dari kedua terdakwa dijual kembali ke pihak industri atas perintah saksi Zuhardi selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras.

Lalu, saksi Zuhardi pun membenarkan keterangan saksi Madeskar telah menjual kembali solar subsidi tersebut ke perusahaan industri atas perintah Evi alias Evan selaku Direktur PT Evron Raflesia Energi. Mafia BBM ilegal ini membeli di SPBU dengan harga Rp 8 ribu per liter, kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan per liter Rp 3000.

Baca Juga  Dengan Alasan Sama, Pelimpahan Tahap II Mantan Dirut Bank Pemerintah Kembali Ditunda

Kalkulasi dari keterangan saksi itu, pembelian BBM subsidi yang dilakukan sampai 500 KL atau 500.000 liter per bulan. Pembelian BBM itu relatif murah dan dijual kembali dengan keuntungan per liter Rp 3000.
Keuntungan perusahaan dalam menjual BBM subsidi ilegal tersebut dalam per bulannya mencapai Rp 900 juta, bahkan bisa lebih.

Pengungkapan mafia BBM ilegal tersebut berawal dari Polda Bengkulu menangkap terdakwa Bambang dan M. Agustin di Arga Makmur Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.

Modus yang digunakan dengan cara membeli BBM di sejumlah SPBU dengan harga standar. Dalam pembelian itu, mereka menggunakan barcode palsu serta membeli secara berulang menggunakan mobil berbeda-beda.

Kemudian, BBM yang dibeli dari sejumlah SPBU itu dijual ke Evi dan Zulhardi. Selanjutnya,  Evi dan Zulhardi menjual kesejumlah industri dengan harga tinggi. (BAY).

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!