BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasca berkas tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH, Kamis (18/7/2024) mengatakan, ersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang. Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Vanny menerangkan, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa, modus operandi tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ini menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).
Dalam perkara ini telah ditetapkan 3 orang tersangka yakni MA, R dan HF. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 “Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti Jaksa Penuntut Umu dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” demikian Vanny. (BAY)



