BencoolenTimes.com – Dituding berdampak ke warga, hasil penelitian ternyata Jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu, terbukti masuk radius aman.
Keberadaan SUTT tersebut sempat dituding merugikan masyarakat di salah satu Desa di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Namun ternyata, hasil uji penelitian dibeberapa titik di jalur jaringan SUTT PLTU Bengkulu tidak menimbulkan dampak bahaya bagi warga setempat.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas Energi Sumber Ddaya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Rozani Andawari, Senin, 5 Mei 2025.
Dijelaskan Rozani, pada 5 Maret 2025, pihak dinas ESDM Provinsi Bengkulu melibatkan beberapa pihak diantaranya, PT. Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) dan Akademisi Univeritas Bengkulu (Unib) melakukan pengecekan dan penelitian.
Pengecekan dan penelitian terkait pengaruh SUTT tersebut juga melibatkan Desa Padang Kuas dan salah satu LSM pemerhati lingkungan di Bengkulu. Semuanya ikut dan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penelitian terkait pengaruh jaringan SUTT tersebut.
Dari hasil pengukuran dan pengujian yang dilakukan Sucofindo di area tower dan SUTT menyimpulkan bahwa semua masih memenuhi dibawah baku mutu sesuai dengan peraturan Menteri ESDM no 13 tahun 2021 tentang ruang bebas dan jarak bebas. ‘’Jadi tidak melanggar itu, masih dibawah baku mutu semua berdasarkan peraturan menteri tadi,’’ sampai Rozani.
Rozani menjelaskan dari hasil penelitian menyebutkan bahwa, untuk medan listrik jaringan SUTT berdasarkan peraturan batas jarak maksimal 5 Volt per meter. Namun setelah dilakukan pengukuran ternyata berada jauh di bawah itu.
‘’Untuk semua titik yang kita lakukan pengecekan, ternyata masih di bawah 0.1 meter tesla. Kemudian untuk resistansi pentanahan atau grounding (pembumian) masih di bawah 10 Ohm,’’ jelas Rozani.
Rozani menambahkan, sedangkan untuk peninjauan berdasarkan kasat mata di lapangan, untuk jarak jaringan SUTT PLTU Bengkulu dengan rumah warga di Desa Padang Kuas masih dalam jarak aman. ‘’Untuk jarak jaringan dengan rumah warga itu memenuhi, karena diatas jarak 5 meter lebih dan itu masih aman,’’ tambah Rozani.
Rozani menyebutkan, dari hasil penelitian yang telah dilakukan tersebut semua pihak sudah mengetahui. Namun beberapa warga dan LSM Pemerhati Lingkungan yang ikut tersebut tidak ingin ikut penandatangan hasil penelitian.
Alasannya tidak mau tanda tangan, karena harus dipaparkan terlebih dahulu hasil penelitian tersebut. ‘’Harusnya tandatangan dulu baru dipaparkan dan kita bahas bersama hasilnya,’’ sebut Rozani.

Sementara itu, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Riko Juliana melalui Pedal (Pengendali Dampak Lingkungan) Ahli Madya Ridman Sahat Hasiholan, menambahkan, sebagaimana diketahui bahwa untuk pengurus perizinan AMDAL PLTU Bengkulu saat ini sudah dibawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Sehingga Pemerintah Provinsi Pemprov) Bengkulu hanya sebatas pendamping saja. Namun, berkenaan dengan data yang diterima DLHK Provinsi Bengkulu dari Kementerian KLHK RI berdasarkan update tahun 2025 sesuai keputusan Kementerian LHK RI nomor 129 tahun 2025, PLTU Bengkulu telah mendapatkan proper (rapot) biru.
‘’Jadi proper biru ini menyatakan sudah sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku, baik itu meliputi perizinan, pengelolaan, pemantauan dan pelaporan,’’ kata Ridman.(JUL)



