BencoolenTimes.com – Oknum Perangkat Desa di salah satu wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma diduga melakukan Pungutan Liar Pungli Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Sejumlah penerima Bansos Kesra tersebut, tepatnya Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, mengeluhkan adanya dugaan Pungli yang dilakukan oknum perangkat desa setempat.
Dampaknya, setelah Salat Jumaat pukul 14.00 WIB, 12 Desember 2025, warga ramai berkumpul di balai desa, guna mempertanyakan alasan dugaan aksi pungli yang dilakukan perangkat desa tersebut.
Salah seorang penerima, Pesi Novianti kepada wartawan menceritakan, bahwa dugaan pungli dialakukan setelah warga mencairkan bantuan di Kantor Pos, Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sukaraja.
‘’Alasannya sebagai ongkos ojek saat mengambil Bansos di Kantor Pos dan juga sebagai tanda terima kasih karena sudah mendapatkan bantuan,’’ sampai Pesi kepada wartawan.
Menurutnya, besaran pungutan yang diminta cukup besar, yaitu mencapai Rp 100 ribu setiap penerima. Hingga kini, sudah terdapat lima sampai enam orang yang mengaku mengalami hal serupa.
‘’Kasihan, bahkan ada penerima disabilitas yang ikut dipungut oleh oknum perangkat desa itu,’’ sebut Pesi.
Menindaklanjuti laporan warga, pihak desa telah menggelar audiensi di Kantor Desa Padang Kuas yang turut dihadiri langsung oleh Kepala Desa (Kades).
Sebagai lanjutan, direncanakan, Senin, 15 Desember 2025 mendatang, audiensi akan kembali dilakukan dengan menghadirkan para penerima serta oknum perangkat desa yang diduga melakukan pungli.
‘’Kami sudah melakukan audiensi. Senin nanti para penerima dan perangkat desa terkait akan kembali dihadirkan untuk membahas persoalan ini,’’ lanjut Pesi.
Selain dugaan pungli, Pesi juga menyoroti persoalan penyaluran Bansos di Desa Padang Kuas yang dinilai tidak tepat sasaran. Seperti bantuan PKH dan BPNT yang masih diterima warga yang dianggap tidak layak.
‘’Kami berharap dinas terkait bisa menindaklanjuti. Tolong berantas oknum-oknum mafia Bansos ini agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran,’’ pinta Pesi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Seluma, Elian Suandi, tidak ada regulasi yang membenarkan untuk dilakukan pemotongan Bansos tersebut.
‘’Tidak dibenarkan adanya pemotongan. Ini menyalahi aturan. Oknum yang melakukan pemotongan saya minta segera mengembalikannya jika tidak ingin diproses hukum,’’ tegas Elian.
Sementara itu, Kepala Desa Padang Kuas, Sulaiman belum berhasil di konfirmasi akan dugaan pungli ini. Dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun telepon, belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.(LRS)



