24.1 C
New York
Tuesday, May 26, 2026

Buy now

spot_img

Perkara Suap dan Perintangan Terkait TPK Sektor Pertambangan Dilimpahkan Tahap II

BencoolenTimes.com – Perkara suap dan perintangan terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) Sektor Pertambangan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21.

Untuk itulah, Kejati Bengkulu melakukan proses pelimpahan Tahap II, tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk perkara suap atau gratifikasi, tersangkanya ada tiga orang, yaitu Bebby Hussy sebagai tersangka utama dalam kasus Suap atau Gratifikasi. Serta dua tersangka lainnya, yaitu Sutarman selaku direktur PT Inti Bara Perdana dan Nazirin selaku inspektur Tambang tahun 2024.

Baca Juga  Tindaklanjut Penanganan Perkara Tipikor, Belasan Truk dan Excavator Disita

Sedangkan untuk perkara Dugaan Perintangan Penyidikanm Kejati Bengkulu miliki dua tersangka, yang semuanya masih berhubungan dekat dengan Bebby Hussy. Masing-masing Awang saudaranya Bebby Hussy dan Andy Putra sebagai kerabat Bebby Hussy.

Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menjelaskan, dalam dua perkara berbeda tersebut, mereka melimpahkan 5 tersangka dan barang buktinya.

Dalam perkara perintangan dan gratifikasi, pihaknya juga melimpahkan beberapa dokumen, perhiasan serta uang tunai yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga  Apapun yang Terjadi Cinta Kepada Bengkulu Tidak Akan Berubah

‘’Tersangka yang kita limpahkan ada lima orang, tiga untuk perkara suap atau gratifikasi. Sedangkan untuk perkara perintangan, ada dua tersangka,’’ ungkap Arief.

Arief menyebutkan, untuk JPU yang akan ditugaskan dalam penanganan penuntutan dua perkara tersebut, mereka sudah menyiapkan Jaksa gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu. ‘’JPU gabungan sudah kita siapkan,’’ imbuh Arief.

Diketahui, dalam perkara pokoknya, yaitu TPK Sektor Pertambangan, Kejati Bengkulu sudah melakukan penetapan tersangka, penyitaan berbagai asset milik tersangka, termasuk uang tunai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga  JPU Kejati Bengkulu Sampaikan Tuntutan Bervariasi Kepada 12 Terdakwa Korupsi DAK Kaur

Diketahui, kerugian Negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut, diklaim mencapai Rp 1,8 triliun. Dalam perkara pokok, suap atau gratifikasi dan perkara perintangan penyidikan, Kejati Bengkulu sudah menetapkan tersangka dengan total 13 orang.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!