BencoolenTimes.com – Tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polda Bengkulu, berinisial DW (40) warga Provinsi Jawa Barat (Jabar), sudah dilimpahkan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 27 Januari 2026.
DW diketahui merupakan Ketua Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) CI yang beralamat di Garut, Provinsi Jabar. DW beserta barang bukti di limpahkan setelah Berkas Perkara (BP) dinyatakan lengkap alias P21 oleh JPU.
JPU pada Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo yang dikonfirmasi mengungkapkan, mereka akan menyiapkan terlebih dahulu Surat Dakwaan yang akan dibacakan pada persidangan nantinya.
‘’Kita siapkan dulu surat dakwaan, baru setelah itu kita limpahkan ke pengadilan. Untuk tersangka tetap kita lakukan penahanan sembari menunggu proses pelimpahan kepengadilan nantinya,’’ singkat Lucky.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas praktik TPPO yang merugikan masyarakat.
‘’Polda Bengkulu berkomitmen menindak tegas pelaku TPPO dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi,’’ tegas Kabid Humas.
Terpisah, Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kompol Arieyansyah saat ditanya soal kemungkinan penambahan tersangka, belum mau banyak berkomentar.
Namun dirinya memastikan, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait adanya pihak atau oknum lain yang terlibat dalam perkara tersebut. ‘’Masih kita kembangkan dan dalami kemungkinan lainnya,’’ singkat Arieyansyah.(OIL)



