BencoolenTimes.com – Pelimpahan 7 Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim dilakukan dari Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Provinsi Sumsel.
Pelimpahan dari Penyidik ke JPU Kejari Muara Enim terhadap 7 tersangka dan barang bukti dari Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel, setelah Berkas Perkara (BP) dinyatakan lengkap alias P21.
Diketahui 7 tersangka dalam perkara TPK Pemberian Kur Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Bank Pemerintah Cabang Semendo Kabupaten Muara Enim tersebut, yaitu EH selaku Pemimpin Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 sampai dengan Juli 2024.
Baca Juga: https://bencoolentimes.com/satu-lagi-tersangka-perkara-dugaan-tpk-pemberian-kur-mikro-dan-khasanah-bank-plat-merah-ditahan-kejati/
Kemudian ada tersangka MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai Kantor Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 sampai dengan Oktober 2023. Tersangka PPD selaku Account Officer pada Kantor Cabang Pembantu Semendo Periode Desember 2019 sampai dengan Oktober 2023.
Serta tersangka WAF, DS, JT dan Tersangka IH selaku Perantara KUR Mikro pada Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Setelah dilimpahkan ke JPU, para tersangka tetap dilakukan penahanan untuk 20 hari terhitung tanggal 12 Februari 2026.
‘’Ada enam tersangka yang dihadirkan dalam Pelimpahan Tahap Dua dan dilakukan penahanan untuk 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sedangkan untuk satu tersangka lagi, yaitu WAF sudah ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain),’’ sampai Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari.
Ditambahkan Vanny, setelah pelimpahan tahap dua, JPU Kejari Muara Enim segera menyelesaikan penyusunan surat dakwaan. ’’Setelah ini, JPU Kejari Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,’’ imbuh Vanny.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel sudah menetapkan 7 tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 12 Miliar tersebut.
Dalam penanganan perkara tersebut, diduga persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pada nasabah. Dalam penyidikan juga diketahui ada aliran dana yang masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel.(OIL)



