9 C
New York
Monday, March 16, 2026

Buy now

spot_img

Dugaan TPK Pendistribusian Semen, Begini Modus Para Tersangka Melancarkan Aksinya

BencoolenTimes.com – Dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) Pendistribusian Semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Distributor PT. KMM selama periode 2018-2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan penyidik dalam perkara tersebut, satu diantaranya, yaitu DJ selaku Direktur Utama PT. KMM sudah ditahan.

Sedangkan dua lainnya, yaitu MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 sampai dengan Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan Mei 2019, belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel.

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dari hasil penyidikan, perkara ini bermula dari kesepakatan Tersangka MJ bersama Tersangka DJ menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, Tersangka MJ berupaya menerbitkan surat dukungan kepada PT. KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek).

Baca Juga  Tindak Lanjut Perkara Tipikor Pendistribusian Semen PT. KMM, Kejati Lakukan Penggeledahan

‘’Sementara itu Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM,’’ jelas Kasi Penkum.

Kemudian, lanjut Kasi Penkum, Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai.

Hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing dan Brand Management 2018. Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen.

‘’Namun Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen,’’ lanjut Kasi Penkum.

Hal ini juga, tambah Kasi Penkum, bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk. ‘’Sehingga mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah (Rp 74.375.737.624),’’ imbuh Kasi Penkum.

Baca Juga  Tindak Lanjut Perkara Tipikor Pendistribusian Semen PT. KMM, Kejati Lakukan Penggeledahan

Pada pemberitaan sebelum diketahui, 3 orang ditetapkan menjadi Tersangka dalam Perkara Tidan Pidana Korupsi (TPK) kegiatan Pendistribusian Semen di wilayah Provinsi Sumsel oleh Distributor PT. KMM selama periode 2018-2022. Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Senin, 9 Februari 2026.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel tanggal 24 September 2025 Jo. tanggal 13 Januari 2026. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025).

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing-masing DJ selaku Direktur Utama PT. KMM dan MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 sampai dengan Maret 2022.

Serta satu orang lagi, yaitu DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan Mei 2019. Meskipun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, baru DJ yang memenuhi panggilan dan langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejati Sumsel.

Baca Juga  Tindak Lanjut Perkara Tipikor Pendistribusian Semen PT. KMM, Kejati Lakukan Penggeledahan

Perbuatan para tersangka diduga melanggar, Primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!