BencoolenTimes.com – Mantan Dirut Perumda Tirta Bukit Kaba, Hendra Novianzah, Senin, 23 Februari 2026 dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Mantan Dirut Perumda Tirta Bukit Kaba (TBK), Hendra Novianzah, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penanganan penyidikan Pengelolaan Keuangan Perumda TBK Tahun Anggaran (TA) 2023–2024.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Hendra terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.00 WIB dan akan meninggalkan kantor kejaksaan dengan setelan kemeja putih, serta membawa tas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hendra Mubarok, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
Menurut Hendra, Mantan Dirut Perumda TBK dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM tahun anggaran 2023–2024.
‘’Masih berkaitan dengan perkara pengelolaan anggaran di Perumda atau PDAM dan dimintai keterangan sebagai saksi,’’ sampai Kasi Intel saat dikonfirmasi wartawan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengelolaan dan penggunaan anggaran pada Perumda Tirta Bukit Kaba dalam kurun waktu tersebut.
Hanya saja saat ditanya detail pemeriksaan, Kasi Intel belum mau bicara banyak, karena menurutnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. ‘’Detailnya nanti, dalam waktu dekat pasti kita sampaikan,’’ imbuh Kasi Intel.
Sementara itu, Mantan Dirut Perumda TBK, Hendra Novianzah saat coba dikonfirmasi tidak mau menjelaskan terkait materi pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan.
Bahkan Hendra yang mengucapkan terimakasih sekaligus memberikan kata-kata motivasi kepada wartawan. ‘’Terima kasih ya, apapun yang terjadi denganmu, tetap menjadi orang baik,’’ singkat Hendra sembari meninggalkan wartawan yang masih mencoba melontarkan berbagai pertanyaan.
Sebelumnya, dalam upaya pengusutan perkara Pengelolaan Keuangan Perumda TBK, Kejari Rejang Lebong juga sudah memanggil dan mengklarifikasi sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Rejang Lebong.
Klarifikasi dilakukan mulai dari Mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, Mantan Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi dan Mantan Asisten I Setkab Rejang Lebong, Pranoto Majid.
Setelah melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), selanjutnya Penyidik Kejari Rejang Lebong saat ini diketahui sudah menaikan status perkara menjadi proses penyidikan.(OIL)



