BencoolenTimes.com – Apakah hanya Ferry Ramli sebagai Mantan Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) yang menjadi saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Sektor Pertambangan PT. RSM yang terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Apakah hanya Ferry Ramli sebagai Mantan Bupati Benteng yang dijadikan saksi lantaran sempat menerbitkan SK Bupati terkait Izin Pertambangan, bagaimana dengan dua Penjabat Bupati Benteng sebelumnya yang memimpin setelah Kabupaten Benteng berdiri.
Pertanyaan ini cukup menarik untuk ditunggu jawabannya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, lantaran sama-sama di ketahui bahwa, saat ini Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosadi sudah menjadi tersangka dalam rangkaian dugaan TPK Sektor Pertambangan PT. RSM.
Bupati Imron ditetapkan tersangka lantaran terbitnya SK Bupati pada tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT. Niaga Baratama kepada PT. RSM.
Serta SK tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT. Niaga Baratama kepada PT. RSM tanggal 20 Agustus tahun 2007.
Diketahui, pada tahun 2008 terbit UU Nomor 24 tahun 2008 tentang Pemekaran Kabupaten Bengkulu Tengah. Sehingga saat itu Wilayah IUP masuk dalam wilayah Kabupaten Benteng yang saat itu Penjabat Bupati pertamanya adalah Bambang Suseno (Periode 2008-2010). Dari informasi yang di peroleh, Saat itu sempat diterbitkan SK Tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan, Operasi Produksi PT. RSM tahun 2010 yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Benteng, Bambang Suseno.
Kepemimpinan Penjabat Bupati Benteng dari Bambang Suseno beralih ke Asnawi A. Alamat (Almarhum) dalam periode tahun 2010 hingga 2011. Lalu setelah itu, Asnawi A. Lamat digantikan Nana Sujana sebagai Penjabat Bupati Benteng periode 2011-2012. Pada masa masa kepemimpinan Nana Sujana, informasi yang diperoleh juga sempat menerbitkan SK Tentang Izin Persetujuan Penggabungan Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. RSM yang di tandatangani Penjabat Bupati Benteng Nana Sujana.
Baru selanjutnya, tahun 2012 Kabupaten Benteng melakukan Pemilihan Bupati Defenitif secara langsung. Dimana pada Pilkada saat itu, Ferry Ramli yang berpasangan dengan M. Sobri (Almarhum) memenangkan Pilkada Langsung Pertama di Kabupaten Benteng.
Artinya bukan hanya Imron Rosadi selaku Bupati Bengkulu Utara dan Ferry Ramli selaku Bupati Benteng saja yang mengeluarkan SK terkait Pertambangan Batubara yang dikelola PT. RSM.
Melainkan juga ada nama Bambang Suseno yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Benteng periode 2008-2010 dan Nana Sujana yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Benteng periode 2011-2012.
Selain itu, sejauh ini dua nama Penjabat Bupati Benteng tersebut, mulai saat proses penyelidikan, penyidikan hingga ke proses persidangan perkara TPK Sektor Pertambangan PT. RSM sepertinya tidak pernah terdengar ditelinga wartawan.
Apakah memang tidak masuk dalam jajaran saksi, atau belum atau bagaimana?. Selain itu, dengan ditetapkannya Imron Rosadi sebagai tersangka lantaran menerbitkan SK terkait Izin Pertambangan PT. RSM, apakah Dua Penjabat Bupati Benteng dan Bupati Benteng Defenitif berpotensi bakal menjadi tersangka?.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, untuk Mantan Penjabat Bupati sudah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.
‘’Kalau untuk potensi tersangka (Mantan Penjabat dan Mantan Bupati Benteng), penyidik perlu menggali pendalaman terkait peran-peran mereka. Jika ada mens rea dan actus reusnya dalam pemerbitan izin-izin tersebut, maka tentunya penyidik dapat menentukan mereka sebagai tersangka,’’ tegas David.(OIL)



