19.6 C
New York
Thursday, June 4, 2026

Buy now

spot_img

Anggota Polisi Terdakwa Cabul Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

BencoolenTimes.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu atas kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Anggota Polisi Polres Seluma inisial SA berpangkat Aipda.

“Kita sudah melaksanakan putusan pengadilan dengan membebaskan yang bersangkutan (terdakwa), Kamis (10/8/2023). Kemudian, Jumat (11/8/2023) kita menyatakan mengajukan kasasi, untuk memori kasasi sedang kita susun dan akan kita sampaikan sebelum 14 hari,” kata Kasi Pidum Denny SH didampingi Kasi Intel Kejari Bengkulu Ferry Junaidi SH dan JPU Dody, Senin (14/8/2023).

Baca Juga  Dampak Meluas Pasca Keributan dan Saling Lapor Pengunjung Cafe BR, Wartawan Diduga Diintimidasi

Diketahui, dalam sidang yang diketuai Hakim Ivvone Tiurma Rismauli didampingi Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Riswan Supartawinata menyatakan, anggota Polres Seluma inisial SA yang berpangkat Aipda itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 82 ayat (1) jucto Pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 entang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga  Forkopimda Provinsi Bengkulu Sambut Kapolda Baru

Dalam amar putusannya, Hakim memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dam martabatnya.

“Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa SA  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” kata Hakim Ivvone.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun. Namun pada persidangan, Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!