BencoolenTimes.com – Bangunan ruko di kawasan jalan KZ Abidin Pasar Minggu dan Pasar Panorama yang diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) terancam akan dibongkar.
Dugaan pelanggaran GSB ini ditemukan saat penertiban pasar oleh Satpol PP didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu yang mendapati beberapa bangunan toko telah melebihi sekitar 2 meter ke arah jalan.
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman melalui Kabid Cipta Karya Tomaiwan mengatakan pihaknya sedang melakukan perekapan data bangunan yang melanggar.
”Terkait jumlah bangunan yang melanggar masih kami rekap, nanti akan dilaporkan ke Satpol PP. Karena untuk pembongkarannya kembali ke pihak penegak Perda dalam hal ini Satpol PP,” kata Tomaiwan, Kamis, 15 Januari 2026.
Ditambahkan Tomaiwan, apabila bangunan tersebut terbukti melanggar maka tidak ada pilihan lainnya selain dibongkar. (JUL/RMC)



