BencoolenTimes.Com, – PT Bara Mega Quantum (BMQ) pimpinan Nurul Awaliyah, menegaskan jika pihaknya memiliki putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai pemilik sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selain itu, saat kegiatan rekonsiliasi clean and clear ESDM bersama KPK dan PT BMQ di tahun 2016 lalu, Nurul Awaliyah melalui kuasanya Eka Nurdiyanti Anwar menjadi pihak yang mewakili perusahaan di acara tersebut.
Demikian disampaikan Branch Manager PT BMQ, Eka Nurdiyanti Anwar, menanggapi pihak yang melaporkan pimpinan PT Borneo Suktan Mining (BSM) Nurul Awaliyah ke Polda Bengkulu, Rabu (6/3/2019) kemarin atas dugaan tindak pidana pendudukan lokasi IUP, dilansir dari salah satu media online Bengkulu.
Dijelaskan Eka, landasan hukum yang dimiliki PT BMQ ibu Nurul Awaliyah itu berupa akta nomor 12 dan 35 yang sudah sah menurut Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan sudah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA), Nomor : 1607 K/PDT/2013.
Sehingga, sambung Eka, kepemilikan atas PT BMQ yang berlaku secara sah adalah pimpinan dengan Direktur Utama Nurul Awaliyah.
Selain itu, pihak ibu Nurul Awaliyah adalah pihak yang melengkapi semua dokumen tambang PT BMQ, menjadi IUP Operasi Produksi dengan Nomor SK 339 Tahun 2010 beserta turunannya. Sedangkan pihak lainnya (pihak yang melaporkan), tidak mempunyai landasan hukum yang legal.
“Dengan berdasarkan atas akta 27 yang sudah batal demi hukum karena palsu atau tidak sah berikut juga dengan turunannya seperti SK 267 Tahun 2011, yang menjadi landasan mereka (pelapor) menambang secara ilegal, maka hal tersebut sudah dilaporkan oleh PT BMQ pimpinan Nurul Awaliyah kepada pihak berwajib dengan nomor : LP-B/201/II/2019/Bengkulu perihal pemalsuan dokumen dan Ilegal Mining dengan nomor : LP-B/198/II/2019/Bengkulu tertanggal 26 Februari 2019,” jelasnya, Kamis (7/3/2019).
Selain itu, lanjut Eka, pada cara rekonsiliasi tambang clean and clear, atas IUP PT BMQ di ESDM Provinsi Bengkulu antara pihak KPK RI, ESDM dan pihak perusahaan diwakili oleh kuasa dari ibu Nurul Awaliyah, yakni Eka Nurdiyanti Anwar. Di dalam Berita Acara tersebut, tidak ada menyebutkan SK 267 yang sudah batal demi hukum berdasarkan putusan MA.
“Dokumen hukum yang dipakai pihak pelapor itu sudah batal demi hukum sesuai putusan MA, karena berlandaskan akta nomor 27 yang tidak sah. Sehingga, apapun turunan dari akta 27 itu sudah batal demi hukum termasuk SK Nomor 267 Tahun 2011 tersebut. Apabila orang (pelapor) ini mengerti hukum, maka dia tidak akan menggunakan produk-produk yang sudah batal demi hukum itu untuk melakukan tindakan pidana mencuri atau illegal mining di tambang,apalagi mau melaporkan org ,” terangnya.
“Mereka itu kan memakai SK yang batal demi hukum tahun 2011, sementara berita acara rekonsiliasi kita bersama KPK itu tahun 2016. Itu saja sudah terbantahkan. Kemudian, mereka mengatakan soal legalitas perizinan itu sudah sah dengan nomor 54.1 dan lainnya, itu bukan nomor legalitas melainkan hanya untuk pengesahan laporan RKAB, RKTTL yang selalu diperbaharui setiap tahunnya,” paparnya.
Menurut Eka, dengan ini ibu Nurul Awaliyah selaku pemilik sah IUP PT BMQ mempunyai hak untuk memasuki lokasi tambang tersebut, bahkan pihaknya akan melaporkan balik orang-orang yang sudah mencemarkan nama baik ibu Nurul Awaliyah. (Ros)