25.3 C
New York
Sunday, June 28, 2026

Buy now

spot_img

Bantu Jual Hasil Curian Akibat Terhimpit Ekonomi, Kasus Heri Berakhir Restorative Justice

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong berhasil melakukan Restorative Justice yakni penghentian penuntutan terhadap kasus penadah yang menjerat Heri Nusantara warga Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Kamis (10/3/2022).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022) berdasarkan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak yakni antara korban dan tersangka untuk berdamai dan saling memaafkan. Kemudian sesuai dengan gelar perkara yang dilaksanakan Kejari Rejang Lebong bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, kasus tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

“Akhirnya kasus dilakukan Restorative Justice dan dikabulkan. Antara tersangka dan korban sepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dituangkan dalam surat perjanjian,” kata Ristianti.

Baca Juga  Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD

Kasus penadahan yang menjerat Heri Nusantara itu berawal pada 8 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Reki yang merupakan DPO tiba di Rumah tersangka di Desa Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong dengan membawa 1 buah tabung gas LPG 3 kg.

Lalu, Reki mengajak tersangka untuk membantu menjual 1 unit tabung gas LPG 3 Kg, tersangka menerima ajakan Reki karena kondisi ekonomi tersangka yang sangat kekurangan dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kemudian tersangka bersama Reki menunggu saksi Putra tiba di Rumah tersangka, setelah saksi Putra tiba di Rumah tersangka, Reki langsung mengajak tersangka untuk menjual tabung Gas tersebut dengan meminjam sepeda motor milik saksi Putra.

Baca Juga  Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD

Setelah itu Reki bersama tersangka pergi menawarkan tabung Gas tersebut di warung yang berada Desa di Babakan Baru. Pemilik warung tidak mau membeli tabung Gas yang tersangka bawa bersama Reki karena sudah mendapatkan informasi jika sebelumnya ada warga sekitar yang kehilangan tabung gas.

Setelah itu, mengajak tersangka pergi menjual tabung gas tersebut ke daerah Pal VIII, setelah sampai di Desa Pal VIII simpang wisata Madapi Tersangka memberi tahu kepada Reki untuk berhenti dan mencoba menawarkan di warung yang berada di Desa Pal VIII. Disitu terjadi tawar menawar harga tersangka berhasil menjual 1 tabung gas LPG
dengan harga Rp. 80.000.

Baca Juga  Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD

Bahwa sebelumnya, telah terjadi pencurian di Rumah Yusman Efendi yang dilakukan Reki. Reki mengambil 2 tabung gas LPG 3 kg, 1 unit sepeda motor dan 3 kaleng beras, bahwa tabung gas tersebutlah yang dibawa Reki ke Rumah tersangka yang kemudian dijual bersama tersangka.

Akibat perbuatan tersangka korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah). (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!