BencoolenTimes.com, – Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Selasa (12/12/2023).
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Raperda ini sudah sejak tujuh tahun lalu menjadi perhatian seiring dengan lahirnya undang-undang Disabilitas.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menjelaskan antusiasme dari masyarakat yang memberikan pendapat, fakta lapangan, keluhan, serta aspirasi selama uji publik sangat bersemangat.
“Perda ini penting sebagai dasar untuk melahirkan program-program di OPD yang telah dimandatkan di peraturan daerah lainnya,” ujar Usin.
Sambung Usin, melalui penyusunan dan pembentukan Perda ini dirinya berharap akan menorehkan sejarah semasa jabatannya menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
“Saya ingin menorehkan sejarah lagi bahwa kita bisa menjadi sumber daya manusia yang mampu membuat regulasi yang berpihak kepada masyarakat untuk melindungi, mengayomi dan memberikan hak-hal yang diberikan oleh negara dalam hal ini pemerintah daerah bagi penyandang disabilitas,” tuturnya. (JRS)