13.7 C
New York
Wednesday, March 26, 2025

Buy now

spot_img

Baru Menjabat Direktur Reskrimsus, Gebrakan Aries Andhi Mengejutkan, OTT 4 Pejabat

BencoolenTimes.com, – Gebrakan Aries Andhi, S.Ik.M.S.i cukup mengejutkan. Pasalnya, baru menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bengkulu, perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ini sudah menunjukkan taringnya dalam melakukan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu.

Tepatnya, Selasa (21/9/2021), Subdit III Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu dibawah kepemimpinannya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 orang pejabat Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah di Depan BRI Unit Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu atas kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi saat konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Minggu (26/9/2021) menerangkan, empat orang pejabat Desa tersebut sudah resmi ditetapkan tersangka. Mereka adalah AN (37) Kepala Dusun 1 Desa Air Napal, IH (35) Kepala Dusun 2 Desa Air Napal, SM (40) Kasi Pemerintahan Desa Air Napal, serta LS (42) Sekretaris Desa Air Napal.

Sebanyak 91 orang pelaku usaha penerima bantuan tahap dua tersebut masing-masing Rp2.400.000  dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN tahun anggaran 2021. Dari total itu, oleh keempat tersangka dipotong sebesar Rp.300.000, sampai Rp.350.000, kemudian uang diserahkan kepada tersangka LS selaku Sekretaris Desa. Selain itu, ditemukan juga dari perangkat desa melakukan pemotongan dari pelaku usaha inisial M di TKP sebesar Rp 950.000, dan selanjutnya ditemukan dari Sekretaris Desa uang sebesar Rp. 9.550.000.

“Barang bukti yang kami sita dari tersangka yakni rekap data penerima BLT UMKM Desa Air Napal, serta uang tunai sebesar Rp. 10.500.000,” ungkap Aries.

Diduga pemotongan itu atas ide dari Kepala Desa, namun terkait hal itu, Aries mengaku pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait keterlibatan Kepala Desa.

“Kita akan lakukan penyelidikan, setiap film itu ada episodenya,” terang Aries.

Aries menbahkan, tersangka disangkakan pasal 12 huruf e Unsang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat (1) ke 1dengan ancaman pidan maksimal 20 tahun penjara. (JRS)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!