BencoolenTimes.com – Bayar janji Pilkada Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, M. Fikri Thobari-Hendri Praja, 69 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikembalikan pada Jabatan Semula.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bupati dan Wabup Rejang Lebong, Fikri-Hendri menepati janji politik mereka saat masa kampanye, dengan melantik kembali 69 PNS, yang dilakukan Wabup Hendri Praja, Selasa, 27 Mei 2025.
‘’Kita komitmen dan sesuai janji kami pada masa kampanye Pilkada 2024 lalu, hari ini 69 ASN telah kami kembalikan ke jabatan semula,’’ sampai Wabup Hendri.
Disampaikan Wabup Hendri, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bertujuan untuk menertibkan administrasi kepegawaian.
Sekaligus menuntaskan persoalan pemblokiran data ASN akibat pelantikan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai prosedur. ‘’Alhamdulillah, berkat dukungan banyak pihak, proses ini bisa kita selesaikan dengan baik,’’ sampai Wabup Hendri.
Wabup Hendri menekankan, pentingnya percepatan serahterima jabatan (sertijab) demi menjaga stabilitas pelayanan publik. Sehingga diharapkan seluruh pejabat yang dilantik dapat segera menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan komitmen pelayanan.
‘’Kami ingin membentuk pemerintahan yang kredibel dan efektif, didukung oleh sumber daya manusia yang berakhlak dan profesional,’’ ungkap Wabup Hendri.
Wabup Hendri mengingatkan para ASN agar menunjukkan kinerja terbaik, serta mengedepankan dedikasi dan loyalitas dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.
‘’Mari kita bangun mindset bahwa ASN adalah pelayan masyarakat. Berikan pelayanan terbaik demi mewujudkan Rejang Lebong yang bahagia dan istimewa,’’ pesan Wabup Hendri.
Langkah pengembalian jabatan ini diapresiasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong.(OIL/RMC)