BencoolenTimes.com, – Lantaran diduga menganiaya istri sendiri, seorang pria inisial BA (19) Warga Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang dibekuk anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Williwanto Malau SIK MH, Selasa (22/12/2020) mengatakan, tersangka diduga membenturkan kepala istrinya sebanyak 6 kali hingga mengakibatkan luka memar serta hidung bengkak dan mengeluarkan darah.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (17/12/2020) pagi, berawal ketika korban menyuruh suaminya mandi karena hari itu suaminya ada janji untuk mengurus bantuan usaha dan mencari kerja. Namun diduga korban dianiaya tersangka dan melapor ke Polres Kepahiang.
Setelah mendapatkan laporan dari korban anggota kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan petugas kemudian menangkap BA dihari itu juga sekira pukul 16.00 WIB saat BA berada dikawasan Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang.
Ketika disergap tim Unit PPA dipimpin langsung Kasat Reskrim, BA tidak melakukan perlawan dan langsung dibawa ke Mapolres Kepahiang.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik,” jelas Williwanto Malau. (Bay)