8.9 C
New York
Thursday, April 30, 2026

Buy now

spot_img

Beritakan Tambang Ilegal, Redaksi BencoolenTimes Ditelepon Pria Ngaku Pejabat Polda Bengkulu

Jawaban itu sepertinya tak memuaskan bagi pria tak dikenal tersebut, “Pokoknya saya mau minta dihubungkan segera dengan wartawannya. Saya sedang di Jakarta, saya butuh sekarang juga,” pinta pria tersebut dengan nada memaksa.

Lantaran curiga dengan alasan orang tersebut yang tidak mencerminkan seperti penyidik kepolisian, media ini kemudian coba mentracking. Wartawan lantas menghubungi AKBP Fl melalui nomor yang biasa digunakan.

Pejabat Polda Bengkulu tersebut mengaku bahwa nomor yang digunakan pria tersebut bukanlah nomor dirinya, “Ga bro, (0813-9851-xxxx) bukan nomor saya,” tulis pejabat Polda dalam pesan WhatsApp, Jumat (7/4/2023) siang.

Diberita sebelumnya, kasus tambang batu bara ilegal ini menuai sorotan publik, banyak pihak mulai dari organisasi masyarakat, Front Pembela Rakyat (FPR), Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) hingga anggota DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti kasus tersebut, mereka mendorong Polda Bengkulu mengungkap aktor lainnya yang terlibat dalam aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terdakwa Tipibank Apresiasi APH

Pihak-pihak tersebut menilai ada aktor intelektual atau pemodal dibalik aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Hutan Produksi tersebut. Oleh sebab itu, Polda Bengkulu diharapkan dapat mengungkapnya secara tuntas dan terang, lalu disampaikan ke publik.

Terlepas dari aktor intelektual dibalik tambang batu bara ilegal tersebut, Polda Bengkulu diminta mengusut legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Terlebih lagi, khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana.

Infonya, kasus tambang batu bara ilegal di Bengkulu Tengah tersebut tidak hanya dimonitor pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat.

Baca Juga  Ketua Umum JMSI Pertanyakan Perkembangan Kasus Penembakan Rahmandani

Dalam kasus ini, Tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 2 tersangka yakni MA dan KS dalam kasus tambang batu bara ilegal. Polda juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.

Peran masing-masing tersangka ini, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat. Penambangan batu bara diduga ilegal itu dilakukan sejak November 2022 lalu. Modusnya, tersangka melakukan penambangan ilegal dengan menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator.

Baca Juga  IPNU Provinsi Bengkulu Silaturahmi Bersama Kapolda

Setelah batu bara digali, tersangka kemudian memperkerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.

Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana, termasuk jasa angkutannya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!