BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Polda Bengkulu melimpahkan berkas perkara empat nelayan trawl Pulau Baai yang ditetapkan tersangka dalam peristiwa bentrok dengan nelayan tradisional di Perairan Bengkulu Utara pada 25 Desember 2020 lalu.
Dilimpahkannya berkas tersebut lantaran sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, Jumat (29/1/2021) mengatakan, berkas perkara 4 nelayan trawl tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
“Berkas perkara keempatnya sudah P21,” kata Sudarno.
Sudarno menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan 4 tersangka dititipkan kembali oleh JPU dalam sel tahanan Polda Bengkulu bersama barang bukti alat tangkap dan box penyimpan ikan hasil tangkapan serta kapal nelayan.
“Keempat tersangka kita jerat pasal 84 ayat 2, 3, dan atau Pasal 85 Undang Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” jelas Sudarno.
Diketahui, empat orang nelayan yang ditetapkan tersangka oleh Polda Bengukulu diantaranya, M seaku Pengurus kelompok nelayan Trawl Bina Bersatu dengan dugaan kasus tindak pidana kepemilikan Alat Tangkap Ikan Jenis Trawl.
R selaku ABK Kapal Nelayan Trawl Pulau Baai Bengkulu) dengan kasus penganiayaan Nelayan Tradisional Palik Kabupaten Bengkulu Utara pada saat keributan yang terjadi tanggal 25 Desember 2020 lalu.
A selaku ABK Kapal Nelayan Trawl Pulau Baai Bengkulu) dengan kasus penganiayaan Nelayan Tradisional Palik Kabupaten Bengkulu Utara pada saat keributan yang terjadi tanggal 25 Desember 2020.
J selaku ABK Kapal Nelayan Trawl Pulau Baai Bengkulu dengan kasus penganiayaan Nelayan Tradisional Palik Kabupaten Bengkulu Utara pada saat keributan yang terjadi tanggal 25 Desember 2020. (Bay)



