BencoolenTimes.com, – Organisasi Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu bakal melakukan aksi demo di Mabes Polri, Jumat (25/8/2023) siang tepatnya besok usai salat jumat.
Ketua FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, SH menjelaskan, tuntutan pada aksi damai yang akan dilaksanakan di Mabes Polri tersebut menuntut Polda Bengkulu menuntaskan sejumlah perkara hukum di Polda Bengkulu. Rustam meminta agar tuntutan aksi damai besok menjadi atensi Kapolri.
“Kita menilai banyak persoalan hukum yang tidak tuntas di Provinsi Bengkulu yang ditangani satuan kerja wilayah penegak hukum Polri di Provinsi Bengkulu dari tingkat Polda maupun Polres. Tujuan kami demo bukan untuk mengintervensi penegakan hukum namun, upaya kami mengembalikan kepercayaan publik dan ektabilitas Polri di Bengkulu agar makin dipercaya masyarakat,” ungkap Rustam melalui rilisnya, Kamis, (24/8/2023).
Rustam memastikan, aksi akan dilaksanakan di Mabes Polri, meskipun banyak informasi yang meragukan FPR tidak melaksanakannya.
“Wajar saja orang memberikan pandangan, kritikan kepada FPR sesuatu yang wajar di Negara Demokrasi, justru bagi kami itu salah satu bentuk perhatian dan dorongan, yang pasti FPR konsisten, besok turun aksi damai dengan 200 massa dan sudah berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri,” jelas Rustam.
Rustam menegaskan, selain demo, pihaknya juga akan memberikan dokumen-dokumen penting berkaitan dengan penegakan hukum di Polda Bengkulu.
“Kami telah menyiapkan bekas-berkas. Kita minta ditindaklanjuti oleh Kapolri di Wilayah Kerja Polda Bengkulu,” terang Rustam.
Rustam menyebutkan tuntutan yang akan disuarakan di Mabes Polri antara lain, kasus BBM Ilegal, kasus tambang batu bara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah, soal proyek Wisata Kota Tuo yang ambruk dan ditangani Polresta Bengkulu.
“Kita mendesak agar segera ada penetapan tersangka dalam pengusutan proyek Kota Tuo yang ambruk lantaran diduga gagal kontruksi. Termasuk tambang batu bara ilegal dan BBM ilegal jaringan Lampung-Bengkulu agar segera dituntaskan,” terang Rustam.
Lalu, sambung Rustam, soal kasus BTT BPBD di Kabupaten Seluma dan kasus-kasus lainnya agar dapat diusut tuntas.
“Kasus-kasus yang ditangani Polres Mukomuko salah satunya penanganan kasus terhambat yang tidak berproses ke kejaksaan, salah satunya kasus pencurian sawit dan pemberatan di Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang telah dilaporkan ke SPKT Polres Mukomuko dengan Surat Tanda Terima. Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/62/V/2023/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA,” demikian Rustam. (BAY)