Wednesday, October 4, 2023
spot_img

Ops Musang Nala II, Polres RL Tangkap 5 Orang Pemain Baru Kasus 3C

BencoolenTimes.com – Polres Rejang Lebong (RL) selesai menggelar kegiatan Operasi Musang Nala II tahun 2023 di wilayah hukum (Wilkum)-nya.

Kegiatan Operasi Musang Nala II Tahun 2023 ini dilaksanakan sejak 7 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023 lalu. Hasilnya, 5 pelaku kejahatan 3C (curas, curat dan curanmor) ditangkap dan berbagai barang bukti dari hasil kejahatan berhasil diamankan.

Diungkapkan Kapolres RL, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak saat release, Kamis (24/8) siang, 5 pelaku yang diamankan tersebut, 3 diantaranya merupakan Target Operasi (TO) dan 2 lainnya merupakan pelaku non TO Operasi Musang Nala II tahun 2023.

Baca Juga  Remaja Putri Bertetangga Kompak Menghilang, Ternyata Pergi ke Sini

Dilanjutkan Juda, kegiatan operasi dilaksanakan setidaknya di 57 titik dengan total 60 kegiatan. Baik itu yang masuk dalam TO maupun non TO Operasi Musang Nala II Tahun 2023. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 35 unit, mulai dari kendaraan bermotor (ranmor), peralatan rumah tangga hingga berbagai barang bukti lainnya.

‘’Untuk pencapaian, sudah 100 persen. Dimana dari 5 pelaku yang diamankan, 3 orang adalah TO dan 2 orang Non TO,’’ ujar Juda.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres RL, Iptu Denyfita Mochtar, S.Tr.K menyebutkan, para pelaku diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Baca Juga  Dua Bersaudara Temukan Kakaknya Tewas Terpanggang

Masing-masing untuk pelaku TO, yaitu DI, F dan D, serta pelaku non TO yaitu AS dan AAP. Dari tangan kelimanya berhasil diamankan 5 unit motor berbagai merk, uang tunai, 4 unit Handphone, peralatan rumah tangga dan kalung. Termasuk juga sajam tas, kunci pencongkel besi dan berbagai alat lainnya yang digunakan saat beraksi.

‘’Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka, baik TO maupun Non TO baru pertama kali melakukan kejahatan alias tidak ada yang berstatus residivis. Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melapor jika mengetahui maupun menjadi korban kejahatan. Baik itu melapor secara langsung ke kantor polisi, maupun secara hotline Kapolres serta Polsek jajaran,’’ imbuh Denyfita.(OIL)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!