BencoolenTimes.com – Berkas Perkara (BP) 8 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kegiatan peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Masing-masing, dua diantaranya berstatus PNS di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah yaitu WG (42) dan EE (52). Kemudian, 6 tersangka lainnya, yaitu RA (36) dari pihak swasta, NS (50) Dirut CV. Bita Konsultan, Kr (67) pihak swasta, DS (34) wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, JW (54) pihak swasta dan Dr (59) wakil Diretktur CV. Bayu Mandiri.

Diketahui, sejak ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor, Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, delapan torang tersebut tidak dilkukan penahanan. Karena mereka dinilai kooperatif dan sudah mengembalikan kerugian negara.

‘’Benar, berdasarkan surat dari Kejati Bengkulu, berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga hari, Senin, 2 November 2024, kita laksanakan pelimpahan tahap dua ke Kejati Bengkulu,’’ kata Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS. Kasubdit Tipidkor, Kompol M. Syarir Fuad.

Selain delapan tersangka tersebut, sambung Fuad, ada dua tersangka lagi yang juga BP nya dinyatakan lengkap. Masing-masing, Mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah berinisial ES (58) dan PNS Dinas Pertanian Benteng berinisial MM (46) yang merupakan perpanjangan tangan ES, yang keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Setelah ditetapkan tersangka, tambah Fuad, terhadap keduanya dilakukan penahanan. Karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
‘’Kedua tersangka ini juga sudah dinyatakan lengkap P21 atau lengkap dan sudah kita jadwalkan pelimpahan tahap dua pada Selasa, 3 November 2024 atau besok,’’ imbuh Fuad.
Untuk diketahui, dalam dugaan Tipikor ini, Kerugian Negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2.384.333.581 dari total anggaran Rp 3.741.921.044. Hal tersebut, lantaran adanya kegiatan yang tidak sesuai dan pengurangan mutu pekerjaan.
Sehingga, meskipun bangunan fisik ada, namun nyatanya tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Serta kerugian negara timbul karena adanya dugaan kelebihan bayar serta dugaan komitmen fee (suap/gratifikasi) sejak pelaksanaan kegiatan.(JUL)



