BencoolenTimes.Com, – Bupati Kepahiang, Hidayatullah Syahid angkat bicara terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang sudah disimpulkan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rabu (30/1/2019) sore tadi.
“Saya ini warga negara mas. Ini kan negara hukum. Ikutin aja. Dipenjara, ya dipenjara. Mati, ya mati. Kita ini negara hukum mas. Ya, saya siap. Matipun saya siap,” ucap Hidayatullah, Rabu (30/1/2019) malam, saat menghadiri malam pisah sambut Danrem 041 Gamas di Balai Semarak Gubernur Bengkulu.
Sebelumnya, Bawaslu Bengkulu menyatakan diduga ada unsur pidana pemilu, yang dilakukan Bupati Kepahiang saat deklarasi TKD Jokowi-Amin, beberapa waktu lalu.
Hidayatullah menegaskan, sebagai warga negara ia siap menerima konsekuensi hukum, bilamana terbukti dugaan unsur pidana pemilu, terkait adanya temuan mobil dinas yang ia gunakan, saat deklarasi.
“Saya sudah dipanggil Bawaslu, silakan saja kok. Saya juga kan sudah dimintai keterangan. Ya udah unsur pidana. Terus saya mau diapa? Mau digantung? Ya silakan. Kenapa kok susah banget. Kita negara hukum mas, apa yang ditakutkan dengan ini. Matipun saya siap,” tukas Hidayatullah sembari berlalu meninggalkan awak media.
Untuk diketahui, Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, Halid Saifullah mengatakan hasil rapat Bawaslu beserta Sentra Gakkumdu telah menyatakan mobnas yang digunakan Bupati Kepahiang, diduga cukup bukti melanggar pidana pemilu. Kasus itu akan diteruskan ke Polda Bengkulu, untuk diselidiki lebih lanjut.
“Kami akan meneruskan ke Polda Bengkulu terkait diduga adanya unsur pidana pemilu terhadap mobnas yang diduga digunakan Bupati kepahiang,” tegas Halid. (Ros)