BencoolenTimes.Com, – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Bengkulu, menangkap pasangan suami istri (pasutri), SKM (36) warga Padang Serai Kota Bengkulu dan NZ (23) istri muda SKM. Pasutri ini diduga pengedar narkoba di wilayah hukum Kota Bengkulu.
Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Polres Bengkulu, Ipda. Saiful Ahmadi mengungkapkan, pasutri ini diciduk Selasa (28/1/2019), bersama barang bukti 300 Gram ganja.
“Awalnya Tim Sat Res Narkoba menangkap tersangka SKM, yang berada di salah satu ruko waralaba di Simpang Kandis Kelurahan Padang Serai, sekitar Pukul 22.30 WIB. Kemudian dari keterangan SKM mengarah ke rumah istri mudanya, NZ yang merupakan jaringan pengedarannya. NZ ditangkap di salah satu kontrakannya di Kelurahan Kampung Bali,” ungkap Saiful, Kamis (31/1/2019) saat press release di Polres Bengkulu.
Sambung Saiful, dari tersangka SKM, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 300 Gram paket ganja dengan barang bukti 2 paket besar ganja, 4 paket ganja kecil, 3 handphone, serta 1 unit mobil yang diduga milik teman SKM,” ungkapnya.
Saat ditangkap, SKM sedang berada di ruko lantai II toko waralaba di Simpang Kandis. Tsk ini berusaha kabur, dengan cara meloncat dari lantai II ruko. “Dari keterangan tersangka kita mendapatkan informasi adanya paket narkoba yang disimpan di rumah istri mudanya, NZ yang berada di Kampung Bali,” jelas Saiful.
Sementara dari NZ, tim Sat Res Narkoba mengamankan satu paket sedang sabu dengan berat 1,40 Gram, seperangkat alat hisap bong, buku rekapan penjualan narkoba, serta 2 unit handphone.
“Untuk kedua tersangka ini, masih kami dalami untuk peredaran narkobanya, sementara kita sangkakan pasal 112 dan 114, pasal 11 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tutup Saiful. (Ros)



