BencoolenTimes.com, – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Zulkarnain Muin yang menjadi buronan tim jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung disebuah Apartemen di Jakarta Barat, Selasa (1/12/2020) siang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Benni Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020) mengatakan, dalam pelariannya selama 5 tahun tidak ada indikasi terpidana Zulkarnain Muin dilindungi jaksa. Hanya saja persembunyiannya selalu berpindah-pindah, mulai dari Bengkulu, Lampung hingga ke Jakarta.
“Indikasinya (dilindungi jaksa) tidak ada, tapi terpidana ini berpindah-pindah,” kata Benni Wijaya.
Sementara, saat disinggung soal kabar terpidana memiliki Senjata Api (Senpi), Benni Wijaya menuturkan, saat ditangkap di Apartemen Jakarta Barat dan dilakukan penggeledahan di persembunyiannya itu, tim tidak menemukan adanya senjata api.
“Pas waktu di Apartemen tidak kita temukan (Senjata Api),” ucap Benni Wijaya.
Benni Wijaya menerangkan, bahwa Apartemen yang digunakan terpidana untuk bersembunyi adalah Apartemen sewaan terpidana. Selama buron 5 tahun penyokong hidup terpidana diduga adalah pihak keluarga.
“Kita kurang tau juga penyokong hidup terpidana selama 5 tahun, mungkin dari keluarga juga. Tapi kalau untuk bisnis tidak ada,” tutur Benni Wijaya.
Terpidana Zulkarnain Muin saat ini telah di eksekusi oleh jaksa eksekutor di Lapas Bentiring. Terpidana Zulkarnain merupakan buronan ke 7 yang berhasil ditangkap Kejati sekaligus buronan korupsi terakhir.
Terpidana Zulkarnain Muin terjerat 2 kasus, yang pertama kasus pengadaan lampu jalan di sepanjang Pantai Panjang. Dalam perkara ini Zulkarnain di jatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan.
Lalu kasus jembatan gantung Muara I dan Muara 2 dan diputus Mahkamah Agung dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Sehingga total hukuman yang harus di jalani terpidana selama 11 tahun dari dua kasus itu. Sedangkan dari dua perkara itu kerugian negaranya lebih kurang hampir Rp 6 miliar. (Bay)