BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tidak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi pengaman banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019 yang diindikasikan tersangka lebih dari satu atau berjamaah.
“Kasusnya tinggal penetapan tersangka saja, kerugian negaranya juga sudah ada dari BPKP, jumlahnya miliaran. Yang jelas (tersangka) lebih dari satu orang, berjamaah karena pada umumnya itu bersama-sama,” kata Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Andi Muhammad Taufik, saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/20202).
Namun Kajati Bengkulu mengatakan jika
penyidikan kasus ini sementara ini terkendala Covid-19 sehingga penyelesaian kasus tersebut tak sesuai target yang sebelumnya ditentukan Desember penetapan tersangka.
“Target kita kemarin Desember itu kita sudah tetapkan tersangka dan akhir Desember 2020 kita limpahkan ke Pengadilan. Tapi tiba-tiba musibah, satu orang Pidsus itu kena Covid-19. Jadi semuanya kita suruh isolasi dan mungkin bisa dua Minggu,” jelas Kajati.
Kajati Bengkulu berkomitmen dalam menangani perkara korupsi tersebut. Ia berharap kendala yang saat ini dapat segera terselesaikan sehingga pengusutan kasus tersebut dapat selesai sesuai target.
Diketahui, tim penyidik sebelumnya sudah memanggil sejumlah saksi diantaranya Apizon Nazardi dan Septi Erwandi selaku Kuasa Pengguna Anggaran,Ibnu Suud selaku Konsultan Pengawas, Esa Utaka dan Lazardi selaku Konsultan Perencana CV Cipta Wahana.
Sekedar informasi, proyek pengaman banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019 berdasarkan kontrak kerja nilai anggarannya mencapai 6,9 miliar rupiah. (Bay)