20.1 C
New York
Friday, July 24, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Kantongi Tersangka Kasus Pengaman Banjir Sungai Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tidak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah mengantongi nama tersangka  kasus dugaan korupsi pengaman banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019 yang diindikasikan tersangka lebih dari satu atau berjamaah.

“Kasusnya tinggal penetapan tersangka saja, kerugian negaranya juga sudah ada dari BPKP, jumlahnya miliaran. Yang jelas (tersangka) lebih dari satu orang, berjamaah karena pada umumnya itu bersama-sama,” kata Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Andi Muhammad Taufik, saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/20202).

Namun Kajati Bengkulu mengatakan jika
penyidikan kasus ini sementara ini terkendala Covid-19 sehingga penyelesaian kasus tersebut tak sesuai target yang sebelumnya ditentukan Desember penetapan tersangka.

Baca Juga  Kominfotik Bengkulu Sambangi Kejati, Perkuat Sinergi Pengawasan Informasi Publik dan Kolaborasi Media

“Target kita kemarin Desember itu kita sudah tetapkan tersangka dan akhir Desember 2020 kita limpahkan ke Pengadilan. Tapi tiba-tiba musibah, satu orang Pidsus itu kena Covid-19. Jadi semuanya kita suruh isolasi dan mungkin bisa dua Minggu,” jelas Kajati.

Kajati Bengkulu berkomitmen dalam menangani perkara korupsi tersebut. Ia berharap kendala yang saat ini dapat segera terselesaikan sehingga pengusutan kasus tersebut dapat selesai sesuai target.

Diketahui, tim penyidik sebelumnya sudah memanggil sejumlah saksi diantaranya Apizon Nazardi dan Septi Erwandi selaku Kuasa Pengguna Anggaran,Ibnu Suud selaku Konsultan Pengawas, Esa Utaka dan Lazardi selaku Konsultan Perencana CV Cipta Wahana.

Baca Juga  Dokumen JPU Justru Menunjukan Peristiwa Hukum Berbeda dengan Tindakan Terdakwa

Sekedar informasi, proyek pengaman banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019 berdasarkan kontrak kerja nilai anggarannya mencapai 6,9 miliar rupiah. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!