BencoolenTimes.com, – Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu bernama Kakak Mulyana, terdakwa kasus pencabulan 30 orang murid di tempatnya ngajar dituntut hukuman 20 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara, Selasa (5/9/2023).
Tuntutan yang dibacakan JPU Edo dan Nely sekaligus Kasi Pidum Kejari Bengkulu Utara, menyatakan berdasarkan keterangan puluhan saksi dan alat bukti yang dihadirkan dipersidangan, terdakwa dinyatakan terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap 30 orang lebih anak didiknya selama kurun waktu dari 2018 hingga 2023.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dituntut pasal 82 ayat (2) dan ayat(4)Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sehingga, terdakwa dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Berdasarkan keterangan puluhan saksi dan alat bukti dipersidangan serta petunjuk pimpinan, kami dengan ini menyatakan terdakwa selaku guru honorer Bengkulu Utara terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap 30 orang anak didiknya dan atas perbuatannya, terdakwa kami jatuhkan tuntutan pidana selama 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar,” tegas JPU.
Pasca mendengarkan tuntutan JPU Kejari Bengkulu Utara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur dipimpin Hakim Ketua Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar memutuskan, sidang akan dilanjutkan kembali selasa minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Sementara, Kepala Kejari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyaharjo menegaskan, tuntutan hukuman pidana selama 20 tahun penjara terhadap terdakwa tersebut sudah maksimal, karena yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik, maka hukuman pidananya ditambah sepertiga.
“Tuntutan pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa tersebut sebagai bentuk ketegasan kita yang tidak akan mentolerir perbuatan asusila terhadap korban anak dibawah umur. Hal ini juga dikarenakan terdakwa sebagai tenaga pendidik semestinya dapat menjadi pengayom dan bukannya merusak masa depan anak didiknya,” tegas Pradhana Probo Setyaharjo. (BAY)