Thursday, April 18, 2024
spot_img

CORPORATE CRIMINAL LIABILITY

BencoolenTimes.Com, – Masyarakat terus berkembang dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Perkembangan IPTEK juga diikuti dengan perkembangan jenis-jenis kejahatan.

Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat, tidak ada masyarakat yang sepi dari kejahatan. Pada awalnya, hanya kejahatan konvensional yang dianggap sebagai kejahatan, namun dalam perkembangannya, muncul jenis-jenis kejahatan baru yang kompleks seiring dengan perkembangan masyarakat tersebut.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan produk hukum Belanda yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi di wilayah Hindia Belanda. Subjek tindak pidana yang dikenal dalam KUHP adalah orang perorangan.

Dengan kata lain, hanya manusia yang dapat melakukan tindak pidana dan hanya manusia yang dapat dituntut serta dibebani pertanggungjawaban pidana. KUHP tidak mengenal korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Hal ini didasarkan pada Pasal 59 KUHP, dimana apabila korporasi yang melakukan tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada pengurus korporasi dalam hal pengurus korporasi melakukan tindak pidana dalam rangka mewakili atau dilakukan atas nama korporasi tersebut.

Dalam perkembangannya, korporasi (juridical person) muncul sebagai subjek yang dapat melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan dalam hukum pidana. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan manusia, korporasi juga berkembang menjadi lebih kompleks. Korporasi tidak lagi seperti dulu yang masih menggunakan sistem yang sederhana. Berbagai sistem dan metode dalam menjalankan korporasi terus dikembangkan dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Dewasa ini korporasi yang masuk dalam kategori perusahaan raksasa atau perusahaan multinasional sudah banyak berkembang di berbagai negara. Mereka tidak hanya membangun imperium di negara asal, tetapi juga di negara-negara lain terutama negara berkembang seperti Indonesia dalam rangka mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Pada tahun 1978, dua perusahaan terbesar di Amerika Serikat yaitu General Motor dan Exxon masing-masing sudah memiliki nilai penjualan melebihi 60 miliar dollar, suatu jumlah yang jauh melebihi total pendapatan dari negara bagian Amerika Serikat yang manapun dan kebanyakan negara di dunia. Data tersebut menunjukkan betapa besar kekuatan modal korporasi yang bertaraf multinasional pada saat itu.

Hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat melibatkan korporasi di dalamnya. Dapat dilihat bahwa koporasi bergerak di berbagai bidang seperti industri pertanian, perbankan, hiburan dan sebagainya yang melibatkan perputaran uang yang tidak sedikit. Suatu kenyataan yang tidak bisa dipungkiri bahwa peran korporasi saat ini menjadi sangat penting dalam kehidupan masyarakat.

Korporasi banyak memberikan kontribusi perkembangan suatu negara, terutama dalam bidang ekonomi, misalnya pemasukan negara dalam bentuk pajak maupun devisa, sehingga dampak korporasi tampak sangat positif. Namun di sisi lain, korporasi juga tak jarang menciptakan dampak negatif. Kejahatan korporasi yang biasanya berbentuk kejahatan kerah putih (white collar crime), Kejahatan konvensional pada umumnya menimbulkan korban yang bersifat individual, dalam arti kejahatan teresebut masih dialami oleh orang perorangan atau kelompok orang yang mengalami kerugian dan dapat didientifikasi dengan mudah.

Korban kejahatan korporasi tidak hanya sebatas pada orang atau kelompok orang saja. Korban kejahatan dapat mencakup lingkup yang lebih luas seperti korporasi-korporasi lain, konsumen dalam jumlah yang banyak, bahkan pemerintah atau negara juga dapat menjadi korban kejahatan korporasi, misalnya saja pada kejahatan di bidang ekonomi atau perbankan.

Mengenai sistem pertanggungjawaban pidana itu sendiri, ada beberapa sistem pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan menurut B. MARDJONO REKSODIPUTRO, yaitu:

  1. Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab;
  2. Korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab;
  3. Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab.

Di Amerika Serikat, penerapan corporate criminal liability pertama kali diterapkan dalam kasus New York Central & Hudson River Railroad Company v. United States, dimana pemerintah Amerika Serikat mendakwa perusahaan New York Central.

Pertanggungjawaban pidana korporasi penting untuk dimintakan. Adalah sangat tidak adil apabila perusahaan-perusahaan yang mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan, lepas dari jerat hukum. Karena perbuatan perusahaan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat seperti Telah diketahui kejahatan korporasi membawa kerugian yang lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

Kerugian yang timbul tidak bersifat individual seperti pada kejahatan konvensional, tetapi bersifat universal dan futuristik karena lingkup korban yang lebih luas dan kehidupan masa datang yang menjadi taruhannya.

Kasus-kasus pencemaran, seperti kasus Minamata di Jepang, Chernobyl di Rusia serta Bhopal di India menyebabkan rusaknya generasi mendatang adalah contoh-contoh dari kejahatan yang ditimbulkan oleh kegiatan korporasi.

Di Indonesia sudah ada aturan yang mengatur tentang Kejahatan Korporasi di berbagai Undang-Undang khusus diluar KUHP dan banyak Korporasi yang telah diberikan hukuman ini terlihat pada kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi, Lingkungan dll.

Penulis:
ZICO JUNIUS FERNANDO, S.H., M.H. CIL.
(DOSEN PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU, ANGGOTA MASYARAKAT HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI [MAHUPIKI], KETUA WILAYAH SUMBAGSEL ASOSIASI PENGAJAR VIKTIMOLOGI INDONESIA [APVI])

Driver Booster Crackeado Pro                            Wallpaper Engine Cracked

Ghost of Tsushima

tảitools    gratis  crackedo

Top License

Ativador Windows

kinemaster para pc kinemaster for pc

mx player for windows

noteburner itunes audio converter

foxit reader 9.6.0 full crack foxit reader 9.6.0 full crack

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!