BencoolenTimes.com, – Lantaran diduga diancam akan dibunuh seorang gadis berumur 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh CS (20) pemuda asal Bengkulu Tengah (Benteng) yang dikenalnya melalui akun facebook.
Berdasarkan laporan polisi : LP/B/489/ VI/ 2020/ Polda Bengkulu yang disampaikan korban, dugaan persetubuhan yang dialaminya terjadi pada 2 Juni 2020 sekira pukul 15. 00 WIB, saat itu tersangka dan korban bertemu di gang rumah korban.
Kemudian tersangka mengajak korban pergi jalan-jalan, awalnya korban menolak ajakan tersangka, namun karena diduga tersangka memaksa, akhirnya korban ikut, lalu menggunakan sepeda motor mereka pergi ke kawasan Pantai Lentera Merah Kota Bengkulu.
Sesampainya di daerah Pantai Lentera Merah, korban yang sedang menangis langsung ditarik oleh tersangka ke sekitaran pohon bakau, diduga sembari mengancam korban. Jika korban tidak mau menuruti kemauannya korban akan dibunuh.
Lalu tersangka melakukan dugaan persetubuhan terhadap korban tersebut. Saat itu korban sempat teriak namun lantaran kondisi lokasi sepi sehingga tidak ada satupun orang yang medengar.
Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya itu, tersangka lalu mengantar korban ke rumah temannya, karena korban saat itu tidak berani pulang ke rumah.
Karena selama tiga hari tidak pulang, pihak keluarga sebelumnya sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian serta melakukan pelacakan keberadaan korban dan didapati korban sedang berada di rumah temannya tersebut.
Diduga disitu korban menceritakan apa yang dialaminya dan selanjutnya korban di bawa ke Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan.
Anggota Polda Bengkulu setelah menerima laporan dari pihak korban langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan keberadaan tersangka yakni di daerah Bengkokan Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong.
Petugas kemudian bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap tersangka yang kemudian digelandang ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Rabu (22/7/2020) megatakan, penangkapan tersangka dipimpin Kanit Opsnal Iptu Donal Sianturi.
“Iya sudah kami amankan, sekarang masih dijalan, nanti tanyakan ke Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena beliau yang tangani,” kata Teddy Suhendyawan Syarif.
Sementara itu, Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda mengatakan, dalam memuluskan aksinya, tersangka CS memberikan iming-iming ke
pada korban tersebut akan dinikahi, namun ada diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Kasusnya persetubuhan anak, korban diimingi akan dinikahi,” jelas AKP Nurul Huda. (Bay)