BencoolenTimes.com, – Seorang pria asal Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung inisial YO dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur Polda Bengkulu karena diduga melakukan tindak pidana prostitusi.
Ironisnya, YO diduga menjual calon istrinya sendiri seharga 250 ribu rupiah kepada pria lain dan hasilnya rencananya akan digunakan untuk modal menikah.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari petugas yang melakukan penggerebekan di salah satu Desa di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Disana petugas mendapati pasangan bukan muhrim sedang melakukan hubungan badan. Pasangan bukan muhrim itu adalah UJ pria asal Kecamatan Nasal dan Ri (23), perempuan asal Kabupaten Seluma.
Berdasarkan pengakuan pasangan bukan muhrim ini, RI merupakan calon istri dari YO yang dijual seharga 250 ribu rupiah untuk ditiduri oleh UJ.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, Rabu (22/7/2020) mengatakan, penggerebekan pasangan bukan muhrim ini dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Kaur Ipda Rizqi Dwi Cahya. Saat ini terduga YO sudah diamankan petugas untuk proses lebih lanjut.
Petugas dalam penggerebekan itu juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 250 ribu dalam pecahan Rp 100 ribuan 2 lembar dan Rp 50 ribuan 1 lembar yang diduga uang itu untuk membayar RI.
“Terduga pelaku YO sudah kita amankan dan keterangan sementara, RI merupakan calon istrin dari YO. RI sengaja dijual oleh YO untuk modal nikah. Ini akan kita dalami lagi, saat ini masih pemeriksaan” kata Iptu Pedi Setiawan. (Bay/ Sumber Bengkulutoday.com)