Friday, September 22, 2023
spot_img

Dikonfirmasi Laporan Dugaan Kelalaian Sebabkan Balita Meninggal, Dirut RSUD Arga Makmur Bungkam

BencoolenTimes.com, – Diketahui, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan kelalaian hingga sebabkan  seorang balita bernama Dharma Arya Ar Rasyid meninggal dunia pada 19 Agustus 2023 lalu.

Laporan tersebut disampaikan orangtua balita yakni Riko Tiyando didampingi Kuasa Hukumnya yaitu Nediyanto Ramadhan, SH.MH dan rekan ke Polda Bengkulu, Rabu (6/9/2023).

Dikonfirmasi mengenai laporan dugaan kelalaian tersebut, Direktur Utama (Dirut) RSUD Arga Makmur, Herawati bungkam. Pasalnya, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut oleh media ini, sejak Kamis (7/9/2023) hingga Senin (11/9/2023) melalui pesan whatsApp maupun telepon, Dirut tidak menjawab. Bahkan, pesan yang dikirim juga belum menjadapatkan jawaban meskipun sudah terkirim hingga berita ini diturunkan.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Nediyanto menjelaskan, laporan tersebut soal dugaan kelalaian pihak medis RSUD Arga Makmur hingga menyebabkan anak kliennya meninggal dunia. Kelalaian yang dimaksud yakni saat anak kliennya dirawat di RSUD Arga Makmur perawatnya tertidur ketika bertugas, akibatnya pasien meninggal dunia.

“Jadi akibat kelalaian perawat, anak dari klien kami yang saat itu dirawat di RSUD Arga Makmur meinggal dunia. Keluarga korban ini tidak menerima karena kami menduga RSUD Argamakmur sudah melakukan sebuah kelalaian dimana perawatnya tertidur saat bertugas. Kalau nggak dipanggil, nggak bangun dan kami punya dokumentasinya,” kata Nediyanto di usai menyampaikan laporan.

Baca Juga  Diduga Malpraktek Sebabkan Balita Meninggal, RSUD Arga Makmur Dipolisikan

Nediyanto berharap, dalam perkara yang dilaporkan, penyidik Polda Bengkulu juga mendalami dugaan malpraktek, karena dalam laporan tersebut terlapornnya adalah manajemen, perawat dan dokter RSUD Argamakmur yang bertugas di Ruang Intensive Caree Unit (ICU) dari tanggal 16 Agustus 2023 pukul 07.48 WIB sampai tanggal 19 Agustus 2023 pukul 07.30 WIB.

“Laporan kita dugaan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 79 jo Pasal 51 hurup a dan b Undang-undang nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Pasal 359 KUHP itu berbunyi Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. Namun kita meminta agar mendalami malprakteknya,” jelas Nediyanto.

Sementara, Riko, ayah balita meninggal menjelaskan, kejadian berawal pada 16 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB pagi. Anaknya yang mengalami demam tinggi dan kejang dibawa ke RSUD Arga Makmur, dihari yang sama, setelah ditangani perawat di UGD, anaknya kemudian dipindahkan ke ruang ICU.

Baca Juga  Diduga Malpraktek Sebabkan Balita Meninggal, RSUD Arga Makmur Dipolisikan

“Kalau diagnosa dokter saat itu infeksi paru-paru. Waktu pertama kami masuk juga demam tinggi dan kejang-kejang,” ungkap Riko.

Lalu, sambung Riko, pada 18 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB anaknya yang masih dalam ruang ICU mengalami kejang-kejang. Dirinya kemudian memanggil perawat dan perawat memberikan obat kepada anaknya. Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, anaknya kembali kejang-kejang dan perawat memberikan obat lagi.

Kemudian, pada 19Agustus sekira pukul 03.WIB anaknya kembali mengalami kejang-kejang dan kritis. Lalu dirinya mencari perawat namun saat itu perawat tidak ada di tempat. Setelah mencari, ia mendapati perawat sedang tidur di salah satu ruangan.

“Saya mencari-cari perawatnya dan di salah satu ruangan saya melihat ada petugasnya sedang tidur, kemudian petugas saya bangunkan, setelah dibangunkan dan petugasnya bangun. Petugasnya standbuy ketika mengetahui kalau anak saya kritis,” ungkap Riko.

Baca Juga  Diduga Malpraktek Sebabkan Balita Meninggal, RSUD Arga Makmur Dipolisikan

Riko mengaku, yang ia persoalkan yakni diwaktu tanggal 19 Agustus. Menurutnya, ketika tahu anaknya dalam keadaan kritis, petugas seharusnya standbuy. Namun ini justru petugasnya tidur.

“Pelayanan memang sudah ada. Namun yang saya persoalkan itu di tanggal 19 Agustus itu. Diduga ada kelalaian. Mereka kan sudah tahu juga anak saya kritis,” ucap Riko.

Sebelum memutuskan lapor ke polisi, Riko sudah meminta pihak RSUD Arga Makmur memberikan penjelasan. Bahkan ia sempat memberi somasi. Namun, setelah Riko bertemu pihak RSUD, pihak RSUD memberikan klarifikasi dan menyatakan sudah pada posisi yang benar.

“Ya, nggak apa-apa kalau mereka menyatakan sudah benar. Tapi disini ada dugaan kelalaian, tidur saat bertugas. Oleh sebab itu, kami menempuh jalur hukum melapor ke Polda. Kami berharap penanganan laporan ini bisa berjalan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan,” ucap Riko.

Diakhir, Nediyanto menambahkan, dugaan kelalaian pihak RSUD Arga Makmur ini menjadi presedent buruk pelayanan Rumah Sakit. Oleh sebab itu, Nediyanto berharap Polda Bengkulu menangani laporan tersebut secara objektif. (BAY)

pikashow apk download

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
spot_img
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!