BencoolenTimes.com, – Penyidikan kasus dugaan korupsi utang obat menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan APBD Mukomuko tahun 2016-2021 sebesar Rp 14 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mendekati penetapan tersangka.
Pasalnya, tim penyidik tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dan tim penyidik sudah melaksakan ekpose perdana bersama lembaga auditor kerugian negara. Selain itu, nama bakal calon tersangka sudah dikantongi penyidik. Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH.MH saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
“Targetnya bulan september ini selesai audit kerugian negaranya. Kita masih terus berkoordinasi dalam hal ini dengan lembaga auditor. Mudah-mudahan secepatnya, kami juga ingin secepatnya (penetapan tersangka red-),” kata Agung.
Agung mengungkapkan, dalam perkara ini, tim penyidik menemukan dugaan mark up. Modus yang dilakukan memesan dari sejumlah suplyer obat.
“Ada dugaan mark up yang ditemukan dari pihak RSUD. Modusnya mesan di perusahaan satu, terus belum terbayar mesan lagi di perusahaan lainnya, polanya seperti itu dari Rumah Sakit,” ungkap Agung.
Agung menuturkan, dalam pengadaan obat di RSUD Mukomuko, tander sudah menggunakan sistem online atau E-Katalog secara keseluruhan.
“Plt Dirut Rumah Sakit tahun 2016 juga sudah kita periksa, dalam hal ini memang Rumah Sakit sejak 2016 itu melakukan pengadaan obat. Dalam kasus ini kita masih mensinkronkan data-data, kemungkinan dalam waktu dekat penetapan tersangka,” jelas Agung.
Agung menambahkan, dalam kasus ini, penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, baik dari pihak Rumah Sakit maupun pihak ketiga suplyer obat.
Diketahui, kasus tersebut statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir Desember 2022. Dalam penyidikan, dugaan sementara perbuatan hukum yang ditemukan penyidik yakni adanya belanja fiktif dalam pembelian sejumlah barang atau obat habis pakai.
Penyidikan tersebut berdasarkan hasil audit BPKP yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14 miliar dari kegiatan pembelian barang dan obat habis pakai di RSUD Mukomuko yang sumber dananya berasal dari dana BLUD dan APBD Kabupaten Mukomuko. (BAY)