23.5 C
New York
Wednesday, September 9, 2026

Buy now

spot_img

Dirlantas Nyatakan Perang untuk Balap Liar, 80 Persen Lebih Dikeluhkan Warga di Jumat Curhat

spot_img

Denda maksimal yang dimaksud, sambung Joko, yaitu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009. Yaitu maksimal denda Rp 3 juta dan maksimal kurungan satu tahun penjara. Penerapan ini baik bagi pengendara roda dua (R2) maupun roda tiga (R3) dan roda empat (R4) yang tertangkap terlibat balap liar.

“Karena balap liar maupun penggunaan knalpot brong sudah sangat meresahkan masyarakat. Dan bukan baru-baru ini saja terjadi, terlebih kita sudah mendekati bulan puasa dan lebaran. Jadi kita akan berupaya jangan sampai ada lagi kegiatan ilegal aksi balap liar, termasuk penggunaan knalpot brong di jalan raya,” sambung Joko.

Baca Juga  Peringatan Maulid Nabi, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah

Dilanjutkan Joko, hingga kemarin setidaknya sudah ada dua unit R4 dan 13 unit R2 yang diamankan di Ditlantas Polda Bengkulu. Kemudian untuk di Polresta Bengkulu sudah ada 96 unit kendaraan R2 dan 28 unit kendaraan. Ditambah lima lembar STNK dan satu lembar SIM yang diamankan sebagai barang bukti.

spot_img
admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!