3.3 C
New York
Tuesday, March 18, 2025

Buy now

spot_img

Ditahan Polda Jelang Pelimpahan, Kejati Jebloskan Tersangka Mantan Bendahara KONI ke Rutan

BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan Hirwan Fuadi, Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp15 miliar dengan kerugian Rp11 miliar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Diketahui, sebelumnya Hirwan Fuadi tidak ditahan oleh Polda Bengkulu pasca ditetapkan sebagai tersangka dan baru ditahan menjelang satu hari sebelum dilimpahkan yakni pada, Senin (20/9/2021). Lalu saat pelimpahan tahap II di Polda Bengkulu, JPU Kejati Bengkulu langsung menjebloskan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu, Selasa (21/9/2021).

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, peran tersangka dalam perkara ini diperintahkan Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron yang sudah dulu dilimpahkan ke JPU Kejati Bengkulu untuk mencairkan dana.

“Jadi perannya ini adalah diperintahkan oleh Ketua (Mufran Imron) untuk mencairkan dana, yang seharusnya di serahkan dan dibayarkan ke cabang olahraga dibawah naungan KONI, namun diserahkan kepada Ketua KONI, maka terjadilah tindak pidana korupsi tersebut,” kata Aries Andhi.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH. MH, didampingi Ketua Tim JPU Arief Irawan dissbelah kanan dan didampingi Enang Sutardi Jaksa Kejati (sebebelah kiri).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH. MH menjekaskan, tersangka dititipkan di Rutan Polda Bengkulu untuk penahanannya selama 20 kedepan, guna mempermudah proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Untuk tersangka Mantan Ketua KONI kan sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu, nah hari ini giliran mantan Bendahara yang dilimpahkan, kita lanjutkan penahanannya selama 20 hari kedepan di Rutan Polda untuk mempermudah penuntutan,” jelas Ristianti Andriani.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuad ditetapkan tersangka oleh penyidik karena berdasarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron, Hirwan Fuad diduga mengetahui keluar masuknya uang, termasuk penggunaan dana Hibah KONI Provinsi tahun 2020.

Didalam kasus KONI, Polda Bengkulu sebelumnya memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan (Pemprov) Provinsi Bengkulu yang diduga ada kaitannya dengan proses hibah dana hibah KONI Rp 15 miliar antara lain, Sekda Provinsi Bengkulu dan sejumlah Asisten Pemprov Bengkulu, Heru Susanto Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Noni Yulesti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu dan para Ketua Cabang Olahraga (Cabor).

Mufran Imron Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu telah lebih dulu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 15 miliar dari total hibah itu sebesar Rp 11 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang  nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jucto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHPidana. (PPJ)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!