-1.9 C
New York
Tuesday, December 9, 2025

Buy now

spot_img

Ditetapkan Tersangka, Pelaku Utama Penganiayaan dan Pembakaran Mobil ASN di Lebong Buat Pengakuan Mengejutkan

BencoolenTimes.com – Ditetapkan tersangka, pelaku utama penganiayaan dan pembakaran mobil Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong, yaitu SP (40) warga Desa Suka Bumi, membuat pengakuan cukup mengejutkan kepada polisi.

Diketahui sebelumnya, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong mengamankan SP (40) suami Ra (Wanita yang bersama korban), Kemudian RD (25) dan DA (25), keduanya juga warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti. Serta satu pelaku lagi berinisial AT (40) warga Kelurahan Amen, Kecamatan Amen.

Diungkapkan Kanit Pidum, Satreskrim Polres Lebong, Ipda Suwandi Kuswoyo, para tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif penyidik mereka dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keterangan SP, suami Ra (Teman Wanita Korban), dirinya mengetahui keberadaan Korban Su alias Tr alias On bersama istrinya Ra, dari istri korban sendiri.

Baca Juga  Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Amankan 4 Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil ASN

Dimana istri korban mengetahui Korban On dan Ra dari isi chatingan WhatsApp (WA) sebelum kejadian. Kemudian istri korban On membuntuti Korban dan Ra dari arah Desa Muara Ketayu menuju Kelurahan Tanjung Agung.

‘’Istri korban sempat membuntuti kendaraan Korban yang bersama Ra menuju Kelurahan Tanjung Agung. Saat itulah, Istri korban memberitahu pelaku SP yang merupakan suami dari Ra, bahwa Korban On dan Ra menuju arah Kelurahan Tanjung Agung,’’ ungkap Suwandi.

Sehingga, kata Suwandi, SP bersama Kakak Ra dan dua orang lainnya langsung melakukan penghadangan di lokasi kejadian. ‘’Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku ini merupakan Kakak Kandung Ra,’’ kata Suwandi.

Baca Juga  Sempat Terjebak di Wisata Air Terjun, 4 Mahasiswa Unib Dinyatakan Selamat

Tidak hanya itu, lanjut Suwandi, dari keterangan SP, bahwa sebelumnya dugaan perselingkuhan alias hubungan asmara antara Korban On dan istrinya Ra, sudah dua kali dilakukan mediasi.

‘’Mediasi ini dilakukan antara Pelaku SP dan Ra, serta Korban On dengan istrinya. Jadi memang sebelumnya juga sudah pernah ketahuan dan dua kali mediasi antara mereka,’’ lanjut Suwandi.

Dari keterangan Ra sendiri, sambung Suwandi, hubungan asmara sudah terjalin sejak tahun 2021 lalu. ‘’Ra juga mengakui kalau hubungan dengan Korban On sudah dijalin sejak tahun 2021 lalu,’’ sambung Suwandi.

Ditambahkan Suwandi, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. ‘’Pemeriksaan juga kita lakukan terhadap Ra maupun Korban On,’’ imbuh Suwandi.

Baca Juga  Reses di Kabupaten Lebong, Epriya Pastikan Aspirasi Masyarakat Akan Diperjuangkan

Sebelumnya diketahui, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong dirumahnya masing-masing.

Yaitu, SP (40) warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti yang merupakan suami dari Ra. Kemudian RD (25) dan DA (25), keduanya juga warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti. Serta satu pelaku lagi berinisial AT (40) warga Kelurahan Amen, Kecamatan Amen.

Sementara itu, motif para pelaku didasari emosi dan cemburu dari pelaku SP yang mengetahui istrinya Ra sedang bersama Korban On yang berkendara dari arah Muara Ketayu menuju Kelurahan Tanjung Agung.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!