BencoolenTimes.com, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) kembali mengalokasikan anggaran
Rp 24 miliar lebih untuk membayarkan dana bagi hasil (DBH) dan utang ke pihak ketiga dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021.
“Dana sebesar itu dirincikan pada pembayaran utang DBH sekitar Rp 17 miliar, dan utang ke pihak ketiga sekitar Rp7 miliar,” kata Edwar, Rabu (08/9/2021).
Edwar menjelaskan, pihaknya telah berkomitmen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi, bahwa tahun 2021 tidak lagi membayar utang selain DBH. Namun setelah dianggarkan mencapai Rp412 miliar, ternyata hanya dibayarkan sampai tahun 2020 lalu.
“Pembayaran tahun 2021 ini belum, sehingga dalam APBD-P tahun ini disediakan dana sebesar RP24 miliar lebih untuk membayar DBH dan Utang pihak ketiga,” ungkap Edwar.
Edwar membeberkan, utang kepada pihak ketiga baru diketahui setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan di wilayah selatan Provinsi Bengkulu.
“Sehingga utang tersebut memang harus dibayarkan pemerintah daerah bersama DPRD Provinsi melalui dana APBD,” tegas politisi PDIP ini.
Edwar menyebutkan, meski dalam APBD-P tunggakan telah dibayarkan, masih terdapat sisa hutang Pemprov dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota yakni, DBH triwulan ketiga dan keempat, dengan nilai kisaran Rp30 miliar lebih.
“Itu akan dibayarkan pada APBD murni tahun depan. Kami harapkan setelah ini dan kedepan tidak ada lagi tunggakan tersisa,” demikian Edwar.(PPJ)



