BencoolenTimes.com, – Komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu yakni Ketua Komisi, Edwar Samsi didampingi Sefty Yuslinah, Muhammad Gusdiadi, Gunadi Yuniar, Badrun Hasani menerima audensi Tenaga Profesi Kesehatan Provinsi Bengkulu dalam menyampaikan penolakan Rancangan Undang-undang Kesehatan (Omnibus Law), di Ruangan Staf Komisi, Selasa (6/6/2023).
Menurut Edwar Samsi, sebelumnya sudah penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law pernah disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Bengkulu.
“Hal yang sama pernah juga pernah disampaikan oleh Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unib,” ungkap Edwar.


Edwar menyatakan, 5 Organisasi Tenaga Profesi Kesehatan Provinsi Bengkulu tersebut meminta agar RUU Kesehatan Omnibus Law ditunda pengesahannya sebelum tenaga profesi kesehatan mengetahui subtansi materi sesungguhnya.
“Mereka meminta agar RUU Kesehatan Omnibus Law ditunda terlebih dahulu,” ucap
Edwar.
Edwar menuturkan, setelah mendengar pemaparan dan keinginan 5 Organisasi Tenaga Profesi Kesehatan Provinsi Bengkulu, maka DPRD siap untuk menindaklanjuti untuk disampaikan ke Menteri Kesehatan dan Komisi lX DPR RI.
“Ketika itu menjadi kewenangan kami DPRD maka akan ditindaklanjuti,” kata Edwar.
Sementara, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bengkulu, DR Zaini menyampaikan, pihaknya meminta DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan aspirasi dari 5 Organisasi Tenaga Profesi Kesehatan Provinsi Bengkulu agar DPR RI menunda pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law.
“Kami meminta RUU Kesehatan Omnibus Law ditunda pembahasannya sebelum partisipasi publik ikut dilibatkan dalam pengkajian materinya,” tegas Zaini.
Dijelaskan juga, pihaknya merasa RUU Kesehatan Omnibus Law mendadak dan terkesan diam-diam dibahas oleh DPR RI sehingga Tenaga Profesi Kesehatan di seluruh Indonesia tidak dilibatkan.
“Kami menganggap RUU Kesehatan Omnibus Law tidak memenuhi kaidah pembuatan UU sebetulnya. Karena dengan rentan waktu singkat langsung muncul RUU ini,” tutur Zaini.
Selain itu, dari RUU Kesehatan Omnibus Law ini banyak poin-poin yang sangat merugikan Tenaga Profesi Kesehatan.
“Kami berharap DPRD Provinsi Bengkulu bisa membuat surat kepada DPR dan presiden untuk menyetop pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law,” tukas Zaini.
Kemudian, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Puti Haja, menjelaskan IBI baru saja mengaplikasikan UU tentang Profesi Kebidanan yang telah lama diperjuangkan dan sudah berjalan dengan sangat baik, namun dilakukan RUU Kesehatan Omnibus Law menyebabkan adanya persoalan baru.
“Sekarang ini IBI sedang mempelajari RPL yang telah didukung oleh pemerintah daerah dan pusat namun dengan adanya RUU Kesehatan Omnibus Law akan menghilangkan dasar RPL itu,” ungkapnya. (ADV/ JRS)