BencoolenTimes.com, – Dugaan penyelewengan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Bengkulu yang sempat digiring Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nurani Provinsi Bengkulu pada Februari 2023 lalu bak hilang ditelan bumi, karena sampai sekarang diduga belum diusut Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita meminta agar APH nantinya mengetahui tentang adanya sindikat di Kantor Bapenda Kota Bengkulu. Kami menduga banyak permainan, lewat makelar-makelar pajak memberikan keuntungan ke oknum,” kata Thamrin, Ketua LSM Nurani, ketika itu.
Namun, ketika ditanyai perkembangan kasus ini, Thamrin terkesan hemat bicara. Ia malah mengeluh lantaran tak diterima audiensi saat mengadvokasi kasus ini.
“DPRD Kota tidak mau ditemui (saat itu),” ucap Thamrin, beralasan.
Karena itu, sambungnya, LSM Nurani masih menunggu pihak DPRD Kota Bengkulu agar bisa menerima audiensi mereka.
“Kita tetap menduga bahwa sistem yang mereka lakukan sangatlah tersistematis,” kata dia.
Thamrin pun meminta agar DPRD Kota Bengkulu bentuk Pansus untuk menginvestigasi dugaan kebocoran PAD ini.
“Ada kerugian negara serta menguntungkan pihak pribadi dan yang kita sayangkan pihak yang merasa dirugikan bungkam,” sambungnya.
Sempat Dilapor ke Inspektorat
Informasi terhimpun media ini, mantan Kabid PBB & BPHTB Bapenda Kota Bengkulu Gita Gama sempat dilaporkan ke Inspektorat Kota Bengkulu oleh salah satu developer terkait dugaan penyelewengan BPHTB tersebut.
Namun, hingga sekarang tidak ada perkembangan berarti dari pihak inspektorat. Kasus ini pun terkesan mandeg, bahkan hingga Gita Gama dilantik menjadi Kepala Diskominfo Kota Bengkulu.
Terpisah, Kajari Bengkulu Yunitha Arifin, SH.MH, Rabu (18/10/2023) malam usai rilis penangkapan DPO korupsi ketika hendak diwawancarai mengenai dugaan penyelewengan pajak BPHTB belum mau berkomentar. (BAY)



