BencoolenTimes.com – Seorang gadis inisial WM (19) warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu diciduk Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka lantaran nekat mengembat Handphone merk iPhone milik FS (19) warga Desa Tenangan Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma di daerah Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada 12 Juli 2023 lalu.
Kapolsek Gading Cempaka Kota Bengkulu, Kompol Kadek Suwantoro menjelaskan, tersangka diduga mencuri Handphone korban yang lagi di cas. Saat itu korban sedang ngobrol di luar tempat tinggal korban di daerah Sidomulyo Kota Bengkulu.
“Tersangka berhasil kita amankan di Kediamannya di daerah Kelurahan Sumur Dewa pada 7 Agustus 2023 usai tim melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban,” kata Kadek, Selasa (8/8/2023).
Usai diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” demikian Kadek. (BAY)