BencoolenTimes.com, – Tim Yustisi Covid-19 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu dibantu TNI Polri dan Camat Ratu Agung menertibkan tiga cafe di kawasan Pantai Panjang yang dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Bengkulu tentang penanghulangan Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu Yurizal, Rabu (20/1/2021) mengatakan cafe yang ditertibkan tersebut diantaranya, Cafe New Rainbow, Melasiko dan Malibu lantaran masih beroperasi diatas pukul 22.00 WIB
Para manager Cafe tersebut kemudian diminta menandatangani surat perjanjian agar mentaati Surat Edaran Walikota Bengkulu dan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan.
Yurizal menambahkan, para manager Cafe siap mentaati Surat Edaran Walikota dan Peraturan Daerah. Apabila masih melanggar maka ijin mereka akan dicabut.
“Ketiga manager cafe kami panggil untuk membuat kesepakatan berupa surat perjanjian dan tutup pada pukul 22.00.WIB dan apabila melanggar maka mereka bersedia dicabut izinnya,” jelas Yurizal. (PPJ)